Pematangsiantar(harianSIB.com)
Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Pematangsiantar mengajukan permohonan perpanjangan masa kerja untuk menuntaskan pembahasan dugaan penyimpangan prosedur administrasi dalam pembelian eks rumah singgah Covid-19 milik Pemerintah Kota Pematangsiantar.
Permohonan itu diajukan karena masih terdapat sejumlah data dan hasil survei lapangan yang belum sinkron sehingga membutuhkan pendalaman lanjutan.
Demikian disampaikan Ketua Pansus, Tongam Pangaribuan saat diwawancarai wartawan usai menyerahkan hasil pembahasan panitia khusus dugaan penyimpangan prosedur administrasi dalam pembelian eks rumah singgah Covid-19 milik Pemerintah Kota Pematangsiantar di ruang rapat komisi gabungan, Jumat (13/2/2026) sore.
Ia mengatakan, pihaknya masih perlu memastikan kebenaran sejumlah data, termasuk rencana pengukuran ulang luas tanah dan bangunan eks rumah singgah tersebut.
Baca Juga:
Pansus telah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang menyatakan kesediaan melakukan pengukuran ulang setelah menerima surat permohonan resmi. Pengukuran dijadwalkan berlangsung pada 18 Februari 2026.
Menurut Tongam, pengukuran ulang diperlukan untuk memastikan keakuratan luas lahan dan bangunan yang menjadi objek pembelian sebelum hasil pembahasan dituangkan dalam laporan akhir. Selain itu, pansus juga akan mendalami penggunaan anggaran, khususnya terkait aspek efisiensi.
Editor
: Robert Banjarnahor