Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 19 Februari 2026

Kejari Nisel Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS SMKN 1 Telukdalam

Syahputra Nainggolan - Rabu, 18 Februari 2026 21:02 WIB
227 view
Kejari Nisel Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS SMKN 1 Telukdalam
Foto: Dok/Kejari Nisel
Tersangka dugaan korupsi dana BOS SMK Negeri 1 Telukdalam digiring menuju mobil tahanan oleh tim Kejari Nisel, Rabu (18/2/2026).

Nisel(harianSIB.com)

Kejaksaan Negeri Nias Selatan (Kejari Nisel) menetapkan empat orang tersangka masing-masing, Kepala SMK Negeri 1 Telukdalam Butir Nilam Wau, bendahara sekolah Hari Natal, pemilik UD Delta, Matius Yusuf Zagoto, serta seorang staf pemeriksa barang berinisial SH, dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK Negeri 1 Teluk Dalam untuk periode September 2023 hingga Juni 2025.

Kajari Nisel diwakili Kasi Intelijen Alex Bill Mando Daeli, menyampaikan penetapan tersangka tersebut, Rabu (18/2/2026), di Kantor Kejari Nisel, didampingi Kasi Pidsus Lintong, Kasi Pidum Marthin Luther dan staf lainnya.

Alex menyebutkan, langkah ini merupakan tindak lanjut dari hasil penyelidikan intensif terhadap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran dana BOS di lingkungan sekolah tersebut.

Baca Juga:
Alex menjelaskan, perkara ini bermula pada Tahun Anggaran 2023 hingga 2025, SMKN 1 Teluk Dalam menerima kucuran dana BOS dengan total anggaran sekitar Rp2,4 miliar. Namun, dalam proses perencanaan hingga pelaksanaan penggunaan anggaran, diduga tidak dilaksanakan sesuai petunjuk teknis pengelolaan dana BOS sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Penyidik menemukan adanya indikasi penyimpangan dalam penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), termasuk dugaan manipulasi dalam pengadaan barang dan jasa. Bahkan dalam praktiknya, pengadaan tersebut diduga diarahkan kepada pihak tertentu, yakni penyedia dari Toko UD Delta Matius, yang pemiliknya merupakaan suami dari kepala sekolah, sehingga mengakibatkan potensi kerugian keuangan negara.

Alex menambahkan, bendahara sekolah diduga membantu pencairan dana menggunakan dokumen yang tidak sah. Sementara pemeriksa barang diduga menandatangani berita acara pemeriksaan tanpa melakukan pengecekan langsung. Sedangkan pemeriksa barang yang bertugas memverifikasi fisik barang diduga sengaja menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Barang (BAPB) tanpa melakukan pengecekan di lapangan, sehingga skema pengadaan fiktif dapat lolos dari pengawasan internal sekolah. Pemilik toko diduga melakukan mark-up harga dan membuat nota pembelian fiktif.

Berdasarkan audit dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, lanjutnya, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp1,43 miliar.

Setelah ditetapkan tersangka, tim penyidik langsung melakukan penahanan selama 20 hari sejak 18 Februari 2026 sampai 9 Maret 2026, di Rutan Kelas III Teluk Dalam.

Alex juga menyatakan tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru dalam kasus ini. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sudung Situmorang Monitoring Penanganan Kasus Korupsi di Sumut
Kejari Labuhanbatu Tahan 2 Tersangka Korupsi
4 Bulan Sandang Tersangka Korupsi, Kadis Tarukim Karo dan PKK Belum Dicopot
Gaya Hidup Konsumtif Picu Kepala Daerah Korupsi
Seharusnya Kepala Daerah Jera Berbuat Korupsi
Kepala SD dan SMP di Simalungun Diingatkan Tertib Membuat Laporan Penggunaan Dana BOS
komentar
beritaTerbaru