Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 19 Februari 2026

Kejari Gunungsitoli Tahan Konsultan Pengawas Korupsi Proyek Puskesmas Nias Barat

Normalius Gori - Kamis, 19 Februari 2026 19:52 WIB
203 view
Kejari Gunungsitoli Tahan Konsultan Pengawas Korupsi Proyek Puskesmas Nias Barat
Foto : Dok/Kasi Intel Kejaksaan Negeri Gunungsitoli
DITAHAN : Tersangka AS, Konsultan Pengawas/Direktur PT Danrus Utama Engineering ditahan terkait dugaan korupsi proyek pengembangan, rehabilitasi, dan pemeliharaan Puskesmas Mandrehe Utara, Kabupaten Nias Barat, Tahun Anggaran 2023 saat ditahan di Kejaksaa

Gunungsitoli(harianSIB.com)

Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menahan tersangka AS, Konsultan Pengawas/Direktur PT Danrus Utama Engineering, terkait dugaan korupsi proyek pengembangan, rehabilitasi, dan pemeliharaan Puskesmas Mandrehe Utara, Kabupaten Nias Barat, tahun anggaran 2023.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Yaatulo Hulu, melalui rilis yang diterima Jurnalis SIB News Network (SNN), Kamis (19/2/2026), mengatakan, penahanan dilakukan pada Kamis, 19 Februari 2026, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-03/L.2.22/Fd.1/02/2026. Sebelumnya, AS telah ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Januari 2026.

"Dalam penyidikan, jaksa menemukan sedikitnya dua alat bukti. AS diduga bersama pihak lain memufakati manipulasi volume pekerjaan fisik, tidak melakukan pengendalian kontrak, serta memanipulasi dokumen pertanggungjawaban.

Proyek tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp1,19 miliar. Dari hasil penyidikan, negara dirugikan Rp214.216.000, yang terdiri atas kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp124.131.939 dan jasa konsultan pengawasan yang tidak dilaksanakan sebesar Rp90.085.000," kata Kasi Intel.

Baca Juga:

Sebelum ditahan, AS menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat.

Ia kini ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 19 Februari hingga 10 Maret 2026, di Rutan Lapas Kelas IIB Gunungsitoli.

Dalam perkara yang sama, penyidik sebelumnya juga telah menetapkan ETG selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan SG selaku penyedia/Wakil Direktur XIV CV Berjhon sebagai tersangka pada 2 September 2025.

AS dijerat pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyidik memastikan pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Ombudsman Sumut Desak Disdik Audit Sekolah Terkait Ijazah Ditahan
Kades Hutalontung dan Penyedia ISP Ditahan Kejari Taput Terkait Dugaan Korupsi DD, ADD, dan Pengadaan Internet
Tersangka Penganiayaan Gegara Jipang Ditahan, Kuasa Hukum Tuding Penyidik Polres Dairi Berlebihan
Korban Penganiayaan Kecewa, Tersangka yang Sempat Ditahan Ditangguhkan Polsek Medan Area
Komisaris hingga Presdir BUMD di Lampung Ditahan, Korupsi Uang Komisi Migas 17,28 Juta Dollar AS
Ketua Kadin Kaltim Ditahan KPK Terkait Korupsi Izin Tambang
komentar
beritaTerbaru