Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 20 Februari 2026

Kadis PUPR Labura Sempat Ditahan 13 Hari Terkait Penipuan Proyek Rp 600 Juta, Ini Respon Sekda

Chairul Fahmi Matondang - Jumat, 20 Februari 2026 16:16 WIB
187 view
Kadis PUPR Labura Sempat Ditahan 13 Hari Terkait Penipuan Proyek Rp 600 Juta, Ini Respon Sekda
Foto: Dok/Kip Kominfo Labura
Sekda Labura, Hj Susi Asmarani

Aekkanopan(harianSIB.com)

Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Labuhan Batu Utara (Labura), ED, diberitakan sempat ditahan Polrestabes Medan selama 13 hari, tepatnya dari 5-18 Februari 2026, dalam kasus dugaan penipuan proyek sebesar Rp 600 juta. ED juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.

Informasi diperoleh, perkara dugaan penipuan proyek itu berawal dari laporan seorang warga berinisial PS, yang terjadi pada 2020 lalu.

Berkaitan berita penahanan ED, Sekda Labura, Hj Susi Asmarani, Kamis (19/2/2026), menyebutkan, kasus itu masalah pribadi ED dan sudah selesai.

Saat ditanya apakah ED sudah melaksanakan tugasnya seperti biasa, katanya sudah.

Baca Juga:
Diberitakan sebelumnya, ED ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan proyek sebesar Rp 600 juta. Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto saat dikonfirmasi, Jumat (20/2/2026), mengungkapkan perkara dugaan penipuan proyek itu berawal dari laporan seorang warga berinisial PS yang terjadi pada 2020 lalu. Bayu menyebutkan, ED ketika itu menjanjikan proyek kepada korban dan meminta sejumlah uang sebagai syarat pengurusan. Korban pun menyetujui tawaran itu, lalu mentransfer dana dengan jumlah besar.

"Korban PS pada 18 Desember 2020, sepakat mentransfer total uang sejumlah Rp 600 juta kepada ED. Akan tetapi proyek yang dijanjikan tak kunjung terealisasi sesuai kesepakatan," ujarnya.

Lanjut Bayu, korban saat itu sempat melayangkan 3 somasi, namun tidak juga mendapat kepastian dari ED. Korban yang merasa dirugikan kemudian melaporkan kasus itu ke Polrestabes Medan pada Juli 2024. Polisi yang menerima laporan korban selanjutnya melakukan penyelidikan hingga naik ke tahap penyidikan.

"Penyidik menetapkan ED sebagai tersangka kasus dugaan penipuan pada 29 Oktober 2025. Tersangka pun ditahan pada 5 Februari 2026," ungkapnya.

Ganti Rugi dan Perdamaian

Ditambahkan Kasat Reskrim, perkembangan baru terjadi saat keluarga tersangka mendatangi korban pada 11 Februari 2026, guna menyelesaikan perkara secara kekeluargaan. Dalam pertemuan itu, keluarga ED mengganti kerugian korban sebesar Rp600 juta.

Kesepakatan damai akhirnya tercapai, di mana korban bersedia untuk mencabut laporannya. Keluarga tersangka lalu mengajukan permohonan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice (RJ) ke penyidik.

"Penyidik kemudian melakukan gelar perkara khusus pada 18 Februari 2026, yang dihadiri keluarga tersangka dan pihak korban. Dalam gelar perkaran itu telah disepakati penyelesaian perkara secara damai," katanya.

Berdasarkan dari hasil gelar perkara dan kesepakatan kedua belah pihak, sambung Bayu, penahanan terhadap tersangka dihentikan dan ia dibebaskan dari sel Polrestabes Medan.

"Tersangka ditahan sejak 5 Februari sampai 18 Februari 2026, sebelum dilakukan proses RJ. Tersangka ditahan selama 13 hari di sel," pungkasnya.(**)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Terlibat Dugaan Penipuan Proyek, Mantan Bupati Tapteng Diadili
Sekda Labura Pantau Pasang Implant Gratis di Pustu Damulipekan
Ahli Hukum Dorong Penerapan Restorative Justice Sebagai Viktimologi Postmodern
Sekda Labura Belum Dengar, Kepala BLH Provsu Ditetapkan Jadi Pj Bupati Labura
komentar
beritaTerbaru