Tapteng(harianSIB.com)
Dua pria JG dan WS ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menggasak harta benda milik warga yang tengah mengungsi akibat bencana alam.
Peristiwa bermula pada Rabu (17/12/2025), Ledy Risnawati Sitompul (korban) kembali ke rumahnya di Kelurahan Sipange, Tukka, Tapanuli Tengah, untuk mengecek kondisi bangunan dan barang-barang pascabencana alam yang melanda kawasan tersebut.
Setibanya di lokasi, korban mendapati jendela kamar rumahnya dalam keadaan rusak dan teralis besi telah dibobol.
Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Iptu Dian AP dalam rilis yang diterima, Senin (23/2/2026). Ia mengungkapkan, pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor LP/B/562/XII/2025/SPKT/Polres Tapanuli Tengah.
Baca Juga:
"Sejumlah barang berharga berupa telepon genggam (handphone), laptop, dan jam tangan telah raib. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp21 juta," jelas
Kasat Reskrim.
Pihak kepolisian kemudian bergerak cepat dan menetapkan dua orang tersangka, yakni JG (27), warga Kelurahan Sipange dan WS (24), warga Kota Padangsidimpuan.