Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 25 Februari 2026
Pembayaran 100 Persen Lunas

Pekerjaan Rehab Kantor Lurah Kisaran Kota Masih Berjalan

Franky Simarmata - Rabu, 25 Februari 2026 18:38 WIB
98 view
Pekerjaan Rehab Kantor Lurah Kisaran Kota Masih Berjalan
Foto SNN/Franky Simarmata
Sejumlah tukang masih bekerja memasang lantai keramik pada kantor Lurah Kisaran Kota, Selasa (25/02/2026).

Asahan(harianSIB.com)

Kegiatan pekerjaan di dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Asahan dalam hal ini rehab kantor Lurah Kisaran Kota hingga saat ini aktivitas pengerjaan masih berlangsung, meskipun masa waktu pengerjaan sudah berakhir pada Desember 2025.

Dan terlihat sejumlah tukang sedang bekerja seperti memasang lantai keramik dan mencat di dinding bagian dalam. Diketahui pagu kegiatan rehab kantor Lurah Kisaran Kota senilai Rp1 miliar yang ditampung dalam APBD tahun 2025.

Menurut keterangan dari Sekertaris Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Asahan, Sri Lusy Masdiany mengatakan, bahwa kegiatan pengerjaan itu sudah dibayar 100 persen kepada rekanan yang mengerjakan. " Sudah dicairkan itu 100 persen pada Desember 2025," kata Sri Lusy.

Lebih lanjut Sri Lusy mengatakan, pencairan itu dilakukan dengan empat tahap diantaranya pencairan pada uang muka 26 November 2025 Rp 297 juta, selanjutnya pencairan termin ke 1 dan 2 yaitu tanggal 23 Desember 2025 senilai Rp 346 juta dan termin ke 3 senilai 297 juta.

Baca Juga:
"Pertama pencairan pada uang muka selanjutnya termin 1,2,3 sudah kita cairkan, artinya pencairan sudah lunas 100 persen," tegas Sri Lusy.

Sementara itu Sekretaris PUTR Asahan, Syharum membenarkan bahwa kegiatan pengerjaan kantor lurah Kisaran Kota itu adalah pengerjaan dibawah naungan dinas PUTR Asahan.

" Itu memang kerjaan di dinas PUTR Asahan, tapi saya belum mengetahui secara pasti kerjaan itu sudah selesai apa belum, yang lebih tahu itu kabidnya," kata Syharum, kepada SIB News Network (SNN), Rabu (25/02/2026).

Disinggung mengenai sanksi yang diberikan kepada perusahaan yang mengerjakan pekerjaan rehab kantor Lurah, Syharum mengatakan, untuk mengenai sanksi itu yang paham adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam hal ya Kadis sendiri. "Itukan sudah mengarah ke teknis, langsung aja tanya ke PPK," tegasnya.

Dia juga menekankan kepada rekanan yang mengerjakan kegiatan di dinas PUTR Asahan agar dapat menyelesaikan semua pekerjaan sesuai dengan perjanjian dalam kontrak yang sudah disepakati. "Seharusnya rekanan bisa lebih profesional dalam mengerjakan kegiatan dari pemerintah," imbaunya.

Dengan terjadinya keterlambatan penyelesaian pekerjaan, jelas melanggar aturan. Dan untuk diketahui, keterlambatan penyelesaian pekerjaan dalam proyek pemerintah di Indonesia diatur secara ketat, terutama merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (saat ini Perpres 16/2018 dan perubahannya Perpres 12/2021) serta peraturan turunannya. Sangsi mulai dari denda, blacklist, hingga pemutusan kontrak rekanan. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Rehab Kantor Lurah Pahang Tanjungbalai Tak Rampung
komentar
beritaTerbaru
Jaksa Agung Kunker ke Sumut

Jaksa Agung Kunker ke Sumut

Medan(harianSIB.com)Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin melanjutkan kunjungan kerja (kunker) ke Sumatera Utara (Sumut) untuk beberapa hari ke