Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 26 Februari 2026

Personil Marinir TNI AL Ringkus Empat Pria Diduga Pengedar Narkotika

Arthur Simanjuntak - Kamis, 26 Februari 2026 18:34 WIB
123 view
Personil Marinir TNI AL Ringkus Empat Pria Diduga Pengedar Narkotika
Foto: Dok SIB
Serahkan: Tim Keamanan Laut (Kamla) Pangkalan Susu, Marinir/TNI AL saat menyerahkan terduga penyalahgunaan Narkotika Kepada Polres Langkat, di Polres Langkat

Langkat(harianSIB.com)

Keamanan Laut (Kamla) Pangkalan Susu, personil Marinir/TNI AL berhasil meringkus empat pria terduga pengedar narkotika jenis sabu, Kamis (26/2/2026) sekira pukul 02.00 WIB.

Terduga pelaku selanjutnya digelandang oleh personil TNI AL, kemudian menggelandang ke Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat, diterima Kasat Narkoba Amrizal Hasibuan, di Mako Polres Langkat.

Polres Langkat kemudian melakukan gelar perkara yang diikuti personil Marinir/TNI, dan menetapkan dua orang diduga pelaku masing-masing berinisial M (22) dan TAS (20). sementara dua orang lainnya dikembalikan, karena tidak terbukti.

Sebelumnya, dari hasil penggeledahan dilakukan personil TNI AL, terhadap terduga pelaku dari lokasi kejadian, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dari kedua diduga pelaku dengan berat bruto keseluruhan ± 4,92 gram, serta sejumlah barang lain yang berkaitan dengan aktivitas narkotika.

Baca Juga:
Dari terduga pelaku M (22) diamankan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, 1 bungkus plastik klip bening kosong, 1 buah tas bertuliskan The North Face warna hitam, 1 buah tas bertuliskan TAPAX warna hitam, 2 unit handphone android, uang tunai sebesar Rp714.000, 1 buku catatan Bloc Notes, serta 1 pulpen.

Sementara itu, dari diduga pelaku TAS (20), diamankan barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, 1 bal plastik klip bening kosong, 1 unit handphone android, 1 unit timbangan elektrik, 1 tas bertuliskan SPORT warna hitam, 2 pulpen, 2 buku catatan Bloc Notes, uang tunai sebesar Rp1.000.000, serta 1 dompet warna coklat.

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dua Sopir Pembawa Sabu dan Ekstasi Asal Aceh Dihukum Mati
PN Tanjungbalai Vonis Mati Terdakwa Kasus 40,61 Gram Sabu
Hakim PN Medan Vonis Seumur Hidup Pengedar 35 Kg Sabu
Dua Kurir Sabu dan Ganja Ditangkap
Kerap Edarkan Sabu, Mantan Napi Dibekuk Polsek Perbaungan
Polsek Pancurbatu Ringkus Pengguna Sabu
komentar
beritaTerbaru