Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 05 Maret 2026

Dua Terduga Pengedar Sabu Dibekuk di Pantai Cermin

Muhammad Arif Hidayatullah - Kamis, 05 Maret 2026 09:41 WIB
168 view
Dua Terduga Pengedar Sabu Dibekuk di Pantai Cermin
Foto: Dok/Polres Sergai
Diamankan: Dua terduga pengedar sabu diamankan petugas Satres Narkoba Polres Sergai di Pantaicermin, Selasa (3/3/2026).

Sergai(harianSIB.com)

Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Serdangbedagai (Sergai) kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Dusun 2 Desa Pantaicermin Kiri, Kecamatan Pantaicermin, Selasa (3/3/2026).

Dalam operasi penyamaran (undercover buy) tersebut, petugas membekuk 2 terduga pengedar masing-masing berinisial RH alias R (26), warga Dusun 2 Desa Kualalama, dan RD alias D (36), warga Dusun 2 Desa Pantaicermin Kiri.

Kasatres Narkoba Polres Sergai, AKP Arif Suhadi SH MH, menjelaskan pihaknya menyita barang bukti berupa 3 plastik klip transparan ukuran kecil berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,21 gram.

"Pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di wilayah tersebut," ujarnya, Rabu (4/3/2026) malam.

Baca Juga:
Menindaklanjuti laporan itu, personel langsung melakukan penyelidikan dan merencanakan undercover buy.

"Setibanya di lokasi, personel yang menyamar melakukan transaksi di sebuah warung yang tutup, lalu diarahkan ke belakang rumah untuk menyelesaikan transaksi," ungkapnya

Ia menambahkan, dalam proses transaksi, seorang pria yang dikenal dengan panggilan "Lajang" diduga mengendalikan penjualan dan memerintahkan tersangka R menyerahkan tambahan barang kepada petugas yang menyamar.

Setelah transaksi terjadi dan tim memberi aba-aba, kedua tersangka langsung diamankan. Sementara 1 orang lainnya berhasil melarikan diri dan masih dalam pengejaran.

"Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti diboyong ke Mapolres Sergai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya. (*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dua Sopir Pembawa Sabu dan Ekstasi Asal Aceh Dihukum Mati
PN Tanjungbalai Vonis Mati Terdakwa Kasus 40,61 Gram Sabu
Polsek Patumbak Gerebek Kampung Narkoba, Seorang Tersangka Diamankan
Edarkan Narkoba di Lokasi Hiburan Malam, 3 Tersangka Terancam Penjara 20 Tahun
Hakim PN Medan Vonis Seumur Hidup Pengedar 35 Kg Sabu
Kapolres Sergai Ingatkan Kapolsek Baru Berantas Narkoba di Dolokmasihul
komentar
beritaTerbaru