Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 07 Maret 2026

Polres Labuhanbatu Tangkap Pelaku Penggelapan Motor Bidan Labura di Rantauprapat

Efran Simanjuntak - Jumat, 06 Maret 2026 17:43 WIB
848 view
Polres Labuhanbatu Tangkap Pelaku Penggelapan Motor Bidan Labura di Rantauprapat
Foto: Dok/Humas Polres Labuhanbatu
Tersangka pelaku penggelapan sepeda motor bidan di Labura, ditangkap Tim Satreskrim Polres Labuhanbatu di Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (5/3/2026) malam.

Rantauprapat(harianSIB.com)

Tim Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu menangkap seorang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penggelapan sepeda motor milik seorang bidan. Pelaku diringkus pada Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 22.30 WIB, di Jalan Sudirman, Kelurahan Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.

"Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan korban bernama Dina (36), seorang bidan yang berdomisili di Dusun II, Desa Ujungpadang, Kecamatan Aeknatas, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura). Korban melaporkan sepeda motor miliknya yang dipinjam pelaku, namun tidak pernah dikembalikan," kata Kasat Reskrim AKP M Jihad.

Kasat menjelaskan, peristiwa pidana itu bermula pada Selasa 11 November 2025 sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, pelaku ZH (39), yang merupakan kenalan korban, datang ke rumah Dina dan meminjam sepeda motor. Karena saling kenal dan percaya, korban rela meminjamkan kendaraannya kepada pelaku.

Baca Juga:
Namun setelah dipinjam, sepeda motor tersebut tak kunjung dikembalikan pelaku. Korban telah berupaya menghubungi pelaku, namun tidak mendapat tanggapan. Hingga pada Januari 2026, keluarga korban mendatangi rumah pelaku. Saat itu pelaku mengakui telah meminjam sepeda motor tersebut, namun kendaraan itu sudah tidak berada lagi padanya.

"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp4.503.000, dan kemudian melaporkan peristiwa penggelapan itu ke Polres Labuhanbatu agar diproses hukum," ungkapnya.

Menindaklanjuti laporan korban, Tim Opsnal Satreskrim Polres Labuhanbatu melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di wilayah Rantauprapat. Saat ini pelaku telah dibawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku telah ditetapkan tersangka dan ditahan, dijerat dengan pasal 486 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Polisi juga masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya barang bukti lain dan pelaku lainnya dalam perkara tersebut," jelasnya.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya SIK MSi melalui Plt Kasi Humas Iptu Arwin SH menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus menindak tegas setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat.

"Polres Labuhanbatu berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat dengan menindaklanjuti setiap laporan yang diterima. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan berhati-hati, terutama saat meminjamkan barang berharga kepada orang lain," sebut Iptu Arwin. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
AHM Pertemukan 117 Sepeda Motor Honda Modifikasi Terbaik se-Indonesia
Pilkades Serentak di Leidong Labura Kondusif
Nota Persetujuan Bersama Ranperda APBD Labura 2019 Ditandatangani
Polres Binjai Ringkus Sindikat Perampok Sepeda Motor
Lagi, Buruh PT Nagali Labura Demo ke Kantor Disnakerin
20 Dokter Internship Angkatan VI Ditugaskan di Labura
komentar
beritaTerbaru