Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 12 Maret 2026

Audit Perjalanan Dinas Sekda Rp 45 Juta Dipertanyakan, Pelapor Surati Kejari Nisel.

Syahputra Nainggolan - Kamis, 12 Maret 2026 18:39 WIB
101 view
Audit Perjalanan Dinas Sekda Rp 45 Juta Dipertanyakan, Pelapor Surati Kejari Nisel.
foto: harianSIB.com/Putra Nainggolan
Daniel Tulus Simanjuntak

Nisel(harianSIB.com)

Dasar perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp 45 juta dalam dugaan penyimpangan perjalanan dinas di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Nias Selatan (Nisel) tahun 2024 dipertanyakan

Daniel Tulus Simanjuntak, sebagai pelapor, Kamis (12/3/2026) menginformasikan bahwa dirinya menyampaikan surat kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Nisel untuk meminta penjelasan resmi terkait dasar audit atas nilai kerugian negara tersebut.

Permohonan informasi perkembangan penanganan perkara sekaligus permintaan audit lanjutan itu pertama kali disampaikan Daniel pada 23 Januari 2026, kemudian pada 11 Maret 2026 surat kembali dilayangkan karena belum menerima penjelasan resmi secara tertulis mengenai perkembangan penanganan perkara maupun dasar audit yang dilakukan Kejari.

Dalam surat tersebut, Daniel meminta Kejari Nisel menjelaskan secara tertulis dasar hukum dan metodologi perhitungan kerugian negara sebesar Rp 45 juta yang sebelumnya disebutkan dalam pemberitaan media. Selain itu, ia juga meminta penjelasan mengenai ruang lingkup objek audit yang diperiksa serta lembaga auditor yang berwenang menetapkan nilai kerugian negara tersebut.

Baca Juga:
Permintaan tersebut muncul setelah adanya pemberitaan yang menyebutkan bahwa Kejaksaan Negeri Nias Selatan menemukan kelebihan pembayaran perjalanan dinas sekitar Rp45 juta di lingkungan Sekretariat Daerah.

Menurut Daniel, angka tersebut menimbulkan pertanyaan karena kebijakan perjalanan dinas yang menjadi objek pemeriksaan didasarkan pada Peraturan Bupati Nias Selatan Nomor 91 Tahun 2024, yang berlaku untuk seluruh pelaksanaan perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Selatan.

"Jika kebijakan itu berlaku secara menyeluruh, maka secara logis potensi dampak fiskalnya tidak terbatas pada satu kegiatan atau satuan kerja saja," ujar Daniel.

Ia menegaskan bahwa surat yang disampaikannya bukan untuk mencampuri kewenangan aparat penegak hukum, melainkan sebagai bentuk partisipasi masyarakat untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan keuangan negara.

Namun hingga beberapa waktu setelah surat tersebut disampaikan, Daniel mengaku belum menerima penjelasan resmi secara tertulis mengenai perkembangan penanganan perkara maupun dasar audit yang disebutkan sebelumnya.

Melalui surat tersebut, ia kembali meminta agar pihak kejaksaan memberikan jawaban resmi mengenai perkembangan penanganan perkara serta dasar perhitungan kerugian negara yang telah disebutkan ke publik.

"Saya masih percaya Kejaksaan Negeri Nias Selatan dapat menangani perkara ini secara profesional. Karena itu saya memilih memberi ruang terlebih dahulu kepada mereka untuk menjelaskan perkembangan penanganan perkara ini sebelum mempertimbangkan langkah lain," ujarnya sat ditanya apakah akan membawa kasus itu ke Kejati atau Kejagung.

Menurut Daniel, langkah yang ditempuhnya semata-mata untuk memperoleh kepastian informasi mengenai dasar audit dan perkembangan penanganan perkara yang telah disebutkan sebelumnya kepada publik.

Menanggapi hal itu Kasi Intelijen Kejari Nisel Alex Bill Mando Daeli dikonfirmasi di ruangannya, Kamis (12/3/2026) menyampaikan bahwa terkait laporan itu pihaknya memang menemukan adanya kesalahan dan menemukan kelebihan pembayaran Rp 45.215.100 kepada Sekda Ikhtiar Duha dan sudah dikembalikan oleh yang bersangkutan ke Kas Daerah pada tanggal 12 September 2025.

Bill Daeli mengatakan, dasar perhitungan kelebihan bayar adalah Permenkeu disandingkan dengan Perbup nomor 91 Tahun 2024. Ia juga menginformasikan bahwa Perbup tersebut telah diganti.(*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
beritaTerkait
BPKP Sumut Keluarkan Hasil Audit Dugaan Korupsi Kasus PAP di Binjai
Kadishub Binjai Tantang BPKP Audit Investigasi Proyek Halte Rp3,9 Miliar
Wirya Alrahman Dilantik Jadi Sekda Kota Medan
Pengakuan Utang TA 2017 Sebesar Rp22 Miliar Tanpa Didukung Bukti, Sekda Nisbar Tidak Bersedia Diwawancara
Keluarkan Dua Izin Kegiatan Secara Bersamaan, Sekda P Siantar Mohon Maaf
BPK Didesak Audit Investigasi Realisasi Belanja Modal Dinkes Tanjungbalai Rp 5,8 M
komentar
beritaTerbaru