Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 30 Maret 2026

Sopir Truk yang Gagal Nanjak di Jalan Alternatif Menuju Parapat Ditetapkan Tersangka

Jheslin M Girsang - Senin, 30 Maret 2026 12:39 WIB
138 view
Sopir Truk yang Gagal Nanjak di Jalan Alternatif Menuju Parapat Ditetapkan Tersangka
Foto: Dok/Warga
Kecelakaan maut terjadi di jalan alternatif KM 06-07 Simpang Palang menuju Simpang Sitahoan-Parapat, di Dusun Talun Sungkit, Desa Pondok Bulu, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun, Selasa (24/3/2026).

Simalungun(harianSIB.com)

Pengemudi truk yang gagal nanjak di jalan alternatif KM 06-07 Simpang Palang menuju Simpang Sitahoan-Parapat, di Dusun Talun Sungkit, Desa Pondok Bulu, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun, sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Hal itu dikatakan Kepala Seksi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, Senin (30/3/2026).

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Barang bukti truk juga sudah diamankan di Pos Lantas Tiga Balata," kata Verry.

Penetapan tersangka setelah dilakukan penanganan sesuai prosedural, mulai dari penerimaan laporan, keterangan saksi, koordinasi, pengecekan, olah TKP, pemotretan TKP, pengamanan barang bukti serta pengecekan korban.

Baca Juga:
Kecelakaan maut tersebut terjadi pada Selasa 24 Maret 2026, yang melibatkan dua kendaraan, yakni Truk Mitsubishi Fuso BK 9283 CE bermuatan baja ringan kontra mobil Toyota Kijang Super BM 1796 UL.

Sementara itu, Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Simalungun Ipda Yancen Hutabarat mengatakan, truk Mitsubishi Fuso yang dikemudikan ASL (49) asal Kabupaten Humbang Hasundutan, awalnya melaju dari arah Simpang Palang menuju Simpang Sitahoan.

Saat melewati tanjakan, pengemudi truk tidak mampu mengendalikan kendaraan sehingga truk mundur ke belakang dan menabrak Toyota Kijang Super yang berada di belakangnya.

Akibatnya, sebanyak 3 orang meninggal dunia, yaitu Sunarno (61) sopir Kijang Super, Jihan Meilani (16) dan ⁠Yeni Hafizah Putri (16) keduanya pelajar sebagai penumpang mobil Kijang Super. Para korban berasal dari Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Dari hasil olah TKP, katanya, faktor jalan yang menanjak dan berbelok pada jalur alternatif selebar 7 meter dengan aspal hotmix menjadi kondisi yang turut berkontribusi terhadap kejadian. (**)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Korban Penganiayaan di Purba Tua yang Ditetapkan Tersangka Meminta Keadilan dari Presiden
Polisi Amankan Pelaku Pemerasan Sopir Truk di Simpang Tuntungan
Polisi Tangkap Pak Ogah yang Pungli ke Sopir Truk di Kota Bekasi
Dua Terdakwa Pemeras Sopir Truk Divonis 3 dan 4 Tahun di PN Simalungun
Terjaring OTT, 2 Pegawai Dispenda Medan dan Pemilik Rumah Makan Ditetapkan Tersangka
4 Hari Diamankan, Oknum Polisi Bersama Teman Wanitanya Belum Ditetapkan Tersangka
komentar
beritaTerbaru