Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 28 Juni 2026

Disdukcapil Humbahas Rilis DKB Semester II 2025 dan Data Dinamis Kependudukan Terbaru

Sahat M. Sihite - Kamis, 04 Juni 2026 19:32 WIB
315 view
Disdukcapil Humbahas Rilis DKB Semester II 2025 dan Data Dinamis Kependudukan Terbaru
Foto/Sahat
Kadis Dukcapil Humbahas, Jara Trisepto Lumbantoruan SPd MM.

Humbahas(harianSIB.com)

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) merilis Dokumen Kependudukan Bulanan (DKB) Semester II Tahun 2025 sekaligus menyampaikan Data Dinamis Kependudukan terbaru dengan batas waktu pemotongan data (cut-off date) per 2 Juni 2026.

Kepala Disdukcapil Humbahas, Jara Trisepto Lumbantoruan SPd MM, Kamis (4/6/2026), mengatakan penerbitan data tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Menurutnya, administrasi kependudukan merupakan rangkaian kegiatan penataan dan pendataan penduduk melalui proses pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, serta pengelolaan informasi kependudukan yang menjadi dasar perlindungan hukum, pelayanan publik, dan perencanaan pembangunan nasional.

"Disdukcapil Humbahas terus berkomitmen menyajikan data kependudukan yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.

Baca Juga:
Jara menjelaskan, DKB Semester II Tahun 2025 memuat rekapitulasi berbagai peristiwa kependudukan dan pencatatan sipil yang terjadi sepanjang Juli hingga Desember 2025.

Data tersebut mencakup angka kelahiran, kematian, perpindahan penduduk, perkawinan, perceraian, serta berbagai peristiwa penting lainnya yang dicatat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Data Dinamis Kependudukan per 2 Juni 2026 memberikan gambaran terkini mengenai komposisi penduduk Kabupaten Humbahas yang terus mengalami perubahan seiring dinamika kehidupan masyarakat.

Data tersebut disusun secara sistematis dan diperbarui secara berkala untuk memastikan setiap kebijakan, program pembangunan, maupun pelayanan dasar yang dijalankan pemerintah daerah dan instansi terkait berlandaskan kondisi faktual di lapangan.

Jara menegaskan, data kependudukan yang valid bukan hanya berfungsi sebagai catatan administratif, tetapi juga menjadi fondasi utama dalam memberikan perlindungan hukum kepada warga negara, mempercepat akses masyarakat terhadap layanan publik, serta menjadi rujukan dalam penyusunan kebijakan pembangunan yang tepat sasaran dan berkelanjutan.

"Kami terus berupaya meningkatkan kualitas pengelolaan data agar tetap akurat dan mutakhir. Rilis data ini kami sampaikan agar seluruh pemangku kepentingan dapat memanfaatkannya secara maksimal demi kemajuan bersama," katanya.

Ia menambahkan, seluruh data dan dokumen yang dirilis dapat diakses dan dimanfaatkan sesuai ketentuan yang berlaku sebagai bahan evaluasi, perencanaan, hingga pengambilan keputusan strategis.

"Dengan data yang akurat dan terpercaya, diharapkan terwujud Kabupaten Humbahas yang tertib administrasi, pelayanan publik yang semakin baik, serta pembangunan yang semakin maju dan berkelanjutan," tutup Jara. (**)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru