Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 17 Juli 2026

Aniaya Ayah karena Tak Dipinjamkan Motor, Pemuda di Sergai Lolos dari Tuntutan Lewat Restorative Justice

Martohap Simarsoit - Jumat, 17 Juli 2026 14:16 WIB
112 view
Aniaya Ayah karena Tak Dipinjamkan Motor, Pemuda di Sergai Lolos dari Tuntutan Lewat Restorative Justice
Foto: Dok/Kejaksaan
Ekspose penerapan RJ perkara anak aniaya ayah, di Kantor Kejati Sumut, Jumat (17/7/2026).

Atas perbuatannya, Jepri sempat diproses secara hukum dengan sangkaan melanggar Pasal 5 huruf a juncto Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga juncto Pasal 79 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Setelah mempertimbangkan hasil ekspose dan terpenuhinya syarat penyelesaian melalui keadilan restoratif, Kajati Sumut memutuskan perkara tersebut diselesaikan dengan mekanisme restorative justice, sehingga penuntutan terhadap tersangka dihentikan. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Wabup Darma Wijaya Lantik Herlan Panggabean Jadi Asisten Pemum Pemkab Sergai
Antisipasi Risiko Gagal Panen, Petani Sergai Diimbau Manfaatkan Asuransi Tanaman Padi
Kapolres Sergai Ingatkan Kapolsek Baru Berantas Narkoba di Dolokmasihul
Pemkab Diminta Data Ulang Seluruh Objek Pajak di Sergai
F-PDIP DPRD Sergai Minta Pemkab Upayakan Penambahan Pupuk Bersubsidi
Kelompok Tani Desa Bahdamar Sergai Bentrok dengan SPBUN dan BKO Kebun Dolokilir
komentar
beritaTerbaru