Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 05 September 2026

Bupati Bersama DPRD Humbahas Sepakati P-APBD 2026

Frans Koberty Simanjuntak - Jumat, 04 September 2026 15:25 WIB
214 view
Bupati Bersama DPRD Humbahas Sepakati P-APBD 2026
Foto Dok/Dinas Kominfo
TUNJUKKAN : Bupati Humbahas Dr Oloan P Nababan dan Ketua DPRD Parulian Simamora menunjukkan berita acara persetujuan bersama Ranperda P-APBD TA 2026 menjadi Perda dalam Rapat Paripurna DPRD, Jumat (4/9/2026).

Humbahas(harianSIB.com)

Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas) Dr Oloan P Nababan bersama DPRD Kabupaten Humbahas menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2026 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD, Jumat (4/9/2026).

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Nomor 20 Tahun 2026 tentang Persetujuan Bersama Bupati Humbahas dan DPRD terhadap Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Parulian Simamora didampingi Wakil Ketua Jessika A Simamora dan Marsono Simamora, serta diikuti seluruh anggota DPRD.

Hadir pula Wakil Bupati Junita Rebeka Marbun SH MAP, Kapolres Humbahas yang diwakili AKP I A Ginting, Dandim 0210/TU yang diwakili Danramil Doloksanggul Kapt S Manullang, Sekda Chiristison R Marbun, Ketua TP PKK, Ketua DWP Ny Dewi Chiristison R Marbun, para asisten, staf ahli bupati, pimpinan OPD, tokoh adat, tokoh agama, serta perwakilan BUMN dan BUMD.

Baca Juga:
Dalam sambutannya, Bupati Oloan Nababan menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD atas kerja sama selama proses pembahasan Ranperda hingga tercapainya persetujuan bersama.

Menurutnya, seluruh tahapan pembahasan telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, mulai dari penyampaian nota pengantar dan nota keuangan, pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD, nota jawaban bupati, hingga pembahasan bersama Badan Anggaran DPRD.

"Berbagai usulan, masukan, saran, dan imbauan dari DPRD menjadi bagian penting dalam penyempurnaan substansi Ranperda. Pemerintah daerah berupaya mengakomodasi seluruh masukan tersebut dengan tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Bupati menjelaskan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Ranperda P-APBD 2026 yang telah disepakati akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk dievaluasi paling lama tiga hari kerja setelah persetujuan bersama.

Selanjutnya, hasil evaluasi gubernur akan disempurnakan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran DPRD sebagai dasar penetapan Perda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Sebelum penandatanganan berita acara, Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Radna Fride Marbun SE MSi membacakan laporan hasil pembahasan Banggar DPRD bersama TAPD terkait Ranperda P-APBD 2026. Rapat juga dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD.

Pendapat akhir Fraksi Golkar Solidaritas disampaikan Rosmintayani Simamora, Fraksi Hanura oleh Hartono Lumban Gaol, Fraksi NasDem oleh Jorotman Purba, Fraksi Perindo oleh Lam Marganda Silaban, dan Fraksi Gabungan oleh Roganda Tinambunan.

Menutup rapat paripurna, Ketua DPRD Parulian Simamora berharap Perda Perubahan APBD 2026 dapat menjadi landasan pelaksanaan program dan kegiatan yang lebih optimal, tepat sasaran, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Humbang Hasundutan. (*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bupati Ajukan Ranperda P-APBD Humbahas 2026 Sebesar Rp955,37 Miliar
DPRD Toba Sahkan Ranperda Perubahan APBD TA 2026 Menjadi Perda
Seluruh Fraksi Setuju Nota Ranperda P-APBD Nisel 2026 Dibahas
Wagub Sumut: P-APBD Sumut 2026 Jangan Sekadar Ubah Angka, Harus Beri Dampak Nyata Bagi Rakyat
Ranperda RTRW Palas Tertahan Persub ATR/BPN, LP2B Jadi Syarat Baru
Gubernur Sumut Ajukan P-APBD Sumut 2026 ke DPRD SU, Ada Kenaikan Rp1,68 Triliun
komentar
beritaTerbaru