Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 08 September 2026

Proses Rehabilitasi AM Asal Palas Dipertanyakan, BNNK Tapsel Tak Terima Permohonan TAT

Robert Nainggolan - Sabtu, 05 September 2026 18:12 WIB
804 view
Proses Rehabilitasi AM Asal Palas Dipertanyakan, BNNK Tapsel Tak Terima Permohonan TAT
Foto: Dok/Diskominfo Palas
Bupati Palas Putra Mahkota Alam Hasibuan (kiri) foto bersama Kepala BNNK Tapsel Basten Simamora, saat kunjungan silaturahmi, Kamis (18/6/2026).

Sosa Julu (harianSIB.com)

Proses rehabilitasi AM, warga Desa Hurung Jilok, Kecamatan Sosa Julu, Kabupaten Padang Lawas, yang sebelumnya ditempatkan di Yayasan Medan Plus Kota Pinang, Labuhanbatu Selatan dan kemudian dipindahkan ke fasilitas rehabilitasi di Pijorkoling, Padangsidimpuan, menjadi sorotan.

AM sebelumnya diamankan Satresnarkoba Polres Padang Lawas sekitar 25 Mei 2026. Setelah itu, AM disebut menjalani rehabilitasi di Yayasan Medan Plus Kota Pinang.

Pemindahan AM dari Kota Pinang ke fasilitas rehabilitasi di Pijorkoling kemudian dipertanyakan pihak keluarga. Namun, pihak Yayasan Medan Plus Kotapinang membantah pemindahan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan keluarga dan menyebut pihak keluarga telah diberitahukan mengenai proses pemindahan.

Persoalan tersebut kemudian berkembang pada dasar dan mekanisme penempatan AM untuk menjalani rehabilitasi, termasuk mengenai pelaksanaan asesmen terpadu (TAT).

Baca Juga:
Kepala BNNK Tapanuli Selatan Basten Simamora saat dikonfirmasi wartawan harianSIB.com, Sabtu (5/9/2026), mengatakan, pihaknya tidak pernah menerima permohonan TAT dari Polres Padang Lawas atas nama AM.

"Kita tidak ada menerima permohonan THT dari Polres Palas untuk nama Abdul Mahmud. Bahkan selama saya menjabat, masih satu yang kami lakukan THT dari sekian permohonan dari Polres Padang Lawas," ujar Basten melalui WhatsApp.

Menurut Basten, setiap BNNK memiliki wilayah kewenangan masing-masing. Terkait kemungkinan adanya BNNK lain yang menerbitkan TAT atas nama AM, menurutnya, hal tersebut perlu dilihat berdasarkan ketentuan dan kewenangan masing-masing.

"BNNK memiliki wilayah kewenangan masing-masing," katanya.

Basten juga menyebut pelaksanaan TAT di BNNK Tapanuli Selatan memiliki keterbatasan anggaran. Menurutnya, anggaran yang tersedia hanya mencukupi untuk lima pemohon dalam satu tahun anggaran, sedangkan permohonan lainnya dapat dilakukan dengan biaya yang ditanggung pemohon.

Sementara itu, Kepala Cabang Yayasan Medan Plus Kota Pinang, Hasby Ansori Ritonga SH, mengatakan, pihaknya tidak menerima rekomendasi TAT dari BNNK Tapanuli Selatan atas nama AM.

Menurut Hasby, pihak yayasan menerima AM berdasarkan sejumlah dokumen administrasi, yakni surat pengantar, surat penerimaan dan berita acara. Ia juga menyebut terdapat permohonan dari keluarga untuk dilakukan rehabilitasi serta permintaan dari Polres Padang Lawas.

"Ada surat pengantar, ada surat terima, ada berita acara. Yang menentukan residen ke Yayasan Kota Pinang dari Polres Padang Lawas. Ada permohonan dari keluarga sesuai SEMA untuk dilakukan rehabilitasi. Hal ini kami lakukan sesuai dengan MoU kami dengan Polres Padang Lawas," ujar Hasby.

Menurut Hasby, Polres Padang Lawas meminta pihak yayasan melakukan penjemputan AM untuk menjalani rehabilitasi.

"Jadi pada intinya, Polres Padang Lawas meminta kami untuk melakukan penjemputan residen untuk direhabilitasi. Sedangkan untuk rekomendasi TAT tidak ada, walau seharusnya rekomendasi dari BNNK Tapsel," katanya.

Terkait pemindahan AM ke Pijorkoling, Hasby mengatakan, pihak keluarga telah diberitahukan. Pemindahan tersebut dilakukan karena kondisi Yayasan Medan Plus di Kota Pinang semakin ramai setelah menerima sejumlah klien dari Polres lain maupun klien mandiri.

"Pemindahan residen sebenarnya sudah kita sampaikan ke pihak keluarga. Proses pemindahan itu karena ada masuk beberapa klien dari Polres lain dan ada juga yang mandiri," jelasnya.

Hasby mengatakan, sejak AM masuk menjalani rehabilitasi, pihak yayasan belum menerima pembayaran. Kebutuhan AM selama menjalani rehabilitasi, menurutnya, masih ditanggung pihak yayasan.

"AM sejak awal masuk direhab belum ada pembayaran sama sekali. Mengenai kebutuhan residen kami tanggung sendiri. Sedangkan kondisi yayasan sudah tergolong ramai sehingga kami lakukan pemindahan ke Pijorkoling," ujarnya.

Ia juga mengatakan, fasilitas rehabilitasi di Pijorkoling dan Kota Pinang masih berada dalam jaringan Yayasan Medan Plus.

"Pijorkoling dengan Kota Pinang sebenarnya sama-sama dari Yayasan Medan Plus," katanya.

Sementara itu, Kasatres Narkoba Polres Padang Lawas AKP Taufiq Siregar, belum memberikan penjelasan mengenai ada atau tidaknya TAT terhadap AM sebelum ditempatkan di Yayasan Medan Plus Kota Pinang, termasuk instansi yang menerbitkan dan nomor rekomendasinya.

Taufiq mengatakan, pihaknya akan mengecek data tersebut dan meminta wartawan datang ke kantor pada Senin (7/9/2026), untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut.(**)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
HRW dan Amnesty International: Arab Saudi Siksa Aktivis Perempuan
Kementan Jamin Pasokan Daging dan Telur Akhir Tahun Aman
Penolakan Eksepsi Flora Simbolon Dianggap Ciderai Tatanan Hukum
Polsek Besitang Amankan 15 PSK dan Hidung Belang
Perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW di Karo Dirangkai Peletakan Batu Pertama Rehabilitasi Masjid Jami
Satpol PP Humbahas Amankan Seorang Remaja Diduga Pelaku Curanmor
komentar
beritaTerbaru