Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 29 Juli 2026

Lima Tahun Kepemimpinan H Ngogesa Sitepu, Sejumlah Stafnya Terlibat Kasus Hukum

* Kabag Humas Pemkab Langkat : Bupati Sejak awal Sesuai Prosedur
- Rabu, 19 Februari 2014 12:10 WIB
1.961 view
Lima Tahun Kepemimpinan H Ngogesa Sitepu, Sejumlah Stafnya Terlibat Kasus Hukum
Sib/int
H Ngogesa Sitepu
Langkat (SIB)- Periode pertama kepemimpinan H.Ngogesa Sitepu, SH sebagai Bupati Langkat, akan segera berakhir. Selama lima tahun diberi kepercayaan untuk menjadi orang nomor satu di Langkat, tapi kinerjanya belum seperti yang diharapkan rakyatnya.

Dari awal, pertengahan hingga akan berakhirnya masa jabatan yang pertama, kepemimpinan H. Ngogesa Sitepu sebagai Bupati Langkat belum tampak komitmennya untuk menciptakan pemerintahan yang bersih ditandai sejumlah bawahannya tersandung kasus korupsi.

Korupsi di sejumlah  Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terjadi ditengarai akibat lemahnya sitem yang dibangun sang bupati serta kurangnya pengawasan yang dilakukan sehingga apa yang diperbuat oknum-oknum pejabat di jajarannya menjadi tidak terkontrol.

Menurut catatan SIB, selama kurun waktu lima tahun, H.Ngogesa Sitepu menjadi Bupati Langkat, sedikitnya tujuh orang bawahannya mulai dari Kelapa Dinas, Kepala Bagian (Kabag) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terpaksa mendekam dibalik jeruji besi karena terlibat kasus korupsi.

Di Dinas P & P misalnya, ada tercatat tiga orang masuk penjara karena tersandung penyalahgunaan wewenang dan kasus tindak pidana korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2011, di antaranya mantan Kadis P&P Kab Langkat, Samsumarno, PPK, Irawan, termasuk seorang bawahannya, Sutiono .

Sementara, tiga orang dari instansi Dinas Kesehatan (dinkes) diduga terlibat kasus dana Jaminan Persalinan (Jampersal)  berinisial, SOF, SAF dan PON hasil operasi tangkap tangan Polres Langkat, dan kini status mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di RTP Mapolres Langkat. Sedangkan Kadis Kesehatan Langkat, Dr G dipanggil penyidik, berstautus sebagai saksi.

Sebelumnya, seorang pejabat di Dinas P&P Langkat, Drs. Lg yang juga pernah Calon Wakil Bupati Langkat priode 2008-2013 juga menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Rutan Tanjungpura, karena terlibat kasus korupsi.

Demikian juga mantan Sekda Langkat, Drs. S.Dj, M.Si, juga tersandung kasus korupsi. Kasus korupsi ini tak hanya melibatkan pejabat di level atas, tapi juga sampai ke PNS di bawah seperti halnya mantan Kasek SDN Desa Paluhmanis, Kecamatan  Gebang, Misnawaty, yang telah divonis karena korupsi dana DAK.
Ketua LSM Perjuangan Keadilan Langkat, Marlon Pardede, kepada SIB, Senin (17/2/2014) mengatakan, periode pertama kepemimpian Ngogesa Sitepu belum memperlihatkan kemajuan berarti, baik dari sisi akselerasi pembangunan maupun dalam hal menciptakan good governance.

Pardede berharap, setelah pelantikan 20 Februari 2014 nanti, H. Ngogesa Sitepu untuk menjalani kepemimpinan priode kedua, orang nomor satu di Langkat ini harus mereformasi kabinet dengan merekrut para SKPD yang mempunyai komitmen menjalankan roda pemerintahan jauh dari perilaku korupsi.

“Meski hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan Pemkab Langkat mendapat predikat WTP, hal ini tidak memastikan institusinya (Pemkab Langkat-red) bebas dari korupsi. Alasannya pemeriksaan BPK RI masih berupa sampel.” WTP tidak menjamin bebas korupsi, ujar Pardede menirukan Ketua BPK RI, Hadi Purnomo.

Sementara itu, Kabag Humas Pemkab Langkat, Rizal Gunawan Gultom dikonfirmasi SIB, Selasa (18/2) melalui telepon selularnya mengatakan, dari sejak awal H.Ngogesa Sitepu menjadi Bupati Langkat, beliau telah menjalankan tugasnya sesuai dengan prosedur yang berlaku.


“ Dalam menjalankan roda pemerintahan, Bupati Langkat, H.Ngogesa Sitepu, SH dalam kurun waktu selama lima tahun telah berjalan sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Terbukti sesuai hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan Pemkab Langkat mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” ujar Gultom.

Disinggung, terkait sejumlah pejabat di SKPD Pemkab Langkat masuk penjara karena terlibat kasus korupsi dan telah divonis berkekuatan hukum tetap di PN Stabat dan PN Medan, Gultom mengaku, ia tidak punya kapasitas untuk menjawab hal itu. 

(B3/w)

 
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru