Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 29 Juli 2026

APBD 2014 Belum Disahkan Pemprovsu Surati Bupati

- Rabu, 19 Februari 2014 12:38 WIB
870 view
APBD 2014 Belum Disahkan  Pemprovsu Surati Bupati
Medan (SIB)- Pemerintah Provinsi Sumut (Pemprovsu) sebagai perwakilan pusat  menyurati Bupati dan DPRD Karo agar segera menyepakati pengesahan APBD 2014.

Demikian disampaikan Sekdaprovsu H Nurdin Lubis kepada wartawan, usai melakukan pertemuan tertutup dengan Sekertaris Daerah Kabupaten  Karo Saberina  dan stafnya, di lantai 8 Kantor Gubsu, Selasa (18/2/2014).

Dia mengatakan, dalam rapat itu, pihaknya bersama Pemkab Karo membahas APBD mereka yang hingga Februari ini belum juga disahkan DPRD.
Sekdaprovsu H  Nurdin Lubis selaku pimpinan rapat  mengatakan, Pemprovsu akan mengirimkan surat kepada Pemkab dan DPRD Karo agar segera membahas APBD. Pihaknya juga akan melakukan pengecekan kenapa sampai Februari ini, APBD Karo belum juga diselesaikan.

Pasalnya, lanjut Nurdin, jika hingga 15 Maret 2014 ini APBD Kabupaten  Karo belum disahkan, maka Dana Alokasi Umum (DAU) akan ada pemotongan 25 persen oleh Menteri Keuangan.

Ditambahkannya, Gubsu  sebagai wakil pemerintah pusat di daerah melakukan fungsi pembinaan kepada kabupaten/kota merasa bertanggung jawab atas persoalan di APBD Kabupaten Karo.

Saat ditanya wartawan,  apakah lamanya pengesahaan APBD Karo 2014 ini ada kaitannya dengan putusan MA yang mengabulkan pemakzulan terhadap Bupati Karo,  Nurdin mengatakan persoalan di Kabupaten  Karo terkait pengesahaan APBD 2014 ini hanya permasalahan komunikasi, antara Bupati dengan DPRD . "Ini hanya persoalan komunikasi saja. Jadi Pemprovsu akan segera mengirimkan surat kepada Pemerintah Kabupaten Karo dan DPRD Karo agar segera membahas tentang APBD-nya karena ini menyangkut pembangunan dan kebutuhan masyarakat banyak,” katanya.

Menurut dia, pihak Pemprovsu akan mengirim surat tersebut, Rabu (19/2).  "Besok (Rabu ini-red), kita akan mengirimkan surat kepada Pemkab dan DPRD Karo agar segera membahas APBD karena ini menyangkut pembangunan dan kebutuhan masyarakat banyak," ucapnya.

Saat ditanya kembali masalah pemakzulan Bupati Karo apakah sudah diketahui oleh Pemprovsu, Nurdin mengatakan Pemprovsu sampai saat ini belum mengetahui secara formal kasus tersebut,  karena penanganannya berada di Mahkamah Agung (MA).  “Perlu ditegaskan kasus APBD ini harus segera selesai. Jadi sampai saat ini, Pemprovsu belum mengetahui secara formal kasus pemakzulan tersebut, karena penanganannya berada di MA," tandasnya.
Sementara Sekda Kab. Karo Saberina kepada wartawan mengatakan, APBD Kabupaten  Karo belum juga disahkan DPRD Karo, karena Pemkab  belum juga melengkapi surat Kebijakan Umum Anggaran/plafon Perencanaan Anggaran Sementara (KUA/PPS). "Menurut DPRD Karo, Pemkab Karo belum melengkapi KUS/PPS, sebenarnya sudah kami lengkapi," katanya singkat sambil berlalu.

Sementara menurut data Daftar Penyampaian Ranperda APBD Kabupaten/Kota di kantor Gubsu, tercatat hingga Selasa (18/2) ada  empat kabupaten/kota yang belum disahkan APBD-nya oleh DPRD-nya,  yakni ; Kabupaten Karo, Kabupaten Langkat, Kabupaten Nias Selatan, dan Kota Madya Tanjung Balai.

(A16/c)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru