Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 29 Juli 2026

Kawasan Hutan Register 67 Batu Ardan Dairi Gundul Dirambah Oknum

* Kadis Kehutanan : Sudah Dilaporkan ke Aparat Hukum
- Rabu, 19 Februari 2014 12:41 WIB
1.691 view
 Kawasan Hutan Register 67 Batu Ardan Dairi Gundul Dirambah Oknum
Sib/int
Ilustrasi
Sidikalang (SIB)- Ratusan Hektar Kawasan Hutan Register 67 Batu Ardan yang terletak di dua Desa yakni Desa Pandiangan dan Desa Sopo Komil Kecamatan Silima Pungga-pungga Kabupaten Dairi, porak-poranda akibat di rambah oleh oknum yang mengaku pemilik hak ulayat Tanah Marga.

Perbukitan desa Pandiangan, Senin (17/2), kawasan yang termasuk hutan register tersebut sudah terlihat gundul. Pada beberapa lokasi perbukitan, saat ini sudah tidak terlihat lagi pepohonan hijau, bahkan sebahagian bukit juga turut dibakar oleh para perambah tersebut.

Camat Silima Pungga-pungga, Kadir Boang Manalu, yang di temui Wartawan di ruang kerjanya, Senin (17/2/2014) membantah kalau ianya melakukan perambahan hutan seperti yang dipertanyakan wartawan. Kadir lebih lanjut mengatakan kalau hutan desa Sopo Komil tersebut merupakan Tanah Ulayat Marga Boang Manalu, yang dikelola oleh Marga Boang Manalu sendiri, untuk dijadikan Lahan Pertanian.

“Saya tidak pernah melakukan perambahan hutan atau pengambilan kayu dari lokasi tersebut. Tanah itu adalah tanah ulayat Marga Boang Manalu, jadi kalaupun kalian katakan Camat melakukan perambahan itu tidak benar, yang merambah itu Boang Manalunya, lagi pula di lokasi tersebut kan tidak ada di buat plank yang mengatakan larangan merambah hutan,” ucap Camat.

M Lumban Batu salah seorang warga desa Pandiangan kepada wartawan, Senin (17/2), mengatakan sangat kesal melihat aksi perambahan hutan dengan alasan membuka jalan tersebut. Menurut Lumban Batu, aksi perambahan hutan itu sudah berlangsung lama, pelakunya menggunakan alat berat sejenis bulldozer. Pembukaan jalan di beberapa titik di perbukitan, dilakukan mulai dari desa Sopo Komil, Kecamatan silima Pungga-pungga, hingga tembus sampai perbukitan desa Pandiangan. Sementara Oknum Kepala Desa Pandiangan Bermarga Pardosi, menurut beberapa warga turut juga melakukan hal yang sama seperti yang dilakukan oleh Oknum Camat Silima Pungga-pungga.

Ditambahkan Lumban Batu, disepanjang pembukaan jalan itu, sepertinya kayu juga turut diambil dan diolah para perambah, namun sampai saat ini mereka tidak tau kemana kayu-kayu tersebut di jual.

“Bukan cuma Marga Boang Manalu saja yang membuka hutan itu pak, Kepala Desa kami bermarga Pardosi itu pun ikut-ikutan sama mereka melakukan penggarapan lahan di hutan register itu. Kalau bisa ditangkap saja mereka itu pak, kalau hutan itu rusak seperti saat ini, yang kami kwatirkan akan terjadi bencana tanah longsor dan mungkin akan menghantam kampung kami ini,” kata lumbanbatu.

Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Dairi Ir Agus Bukka, yang dikonfirmasi wartawan, Senin (17/2) mengatakan, bahwa aksi perusakan hutan register yang dimaksud sebelumnya sudah pernah dilaporkan mereka ke aparat penegak hukum beberapa waktu lalu. Bahkan pihak kehutanan juga sudah pernah melakukan pengecekan ke lokasi bersama tim, namun sampai saat ini sepertinya belum ada tindakan yang diberikan. padahal hutan tersebut nyata-nyata terdaftar dalam peta Hutan register 67 Batu Ardan.

“Hutan yang bapak katakan itu memang benar termasuk kawasan hutan Register 67 Batu Ardan, Kami dari Dinas Kehutanan juga sudah pernah melakukan pengecekan ke lokasi itu, dan itu sudah kami laporkan ke atas,” ujar Bukka.

 (B4/w)

 
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru