Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 29 Juli 2026

Diminta Hadirkan Klien di Persidangan Oknum Pengacara Mengamuk di PA Tebingtinggi

- Jumat, 21 Februari 2014 10:58 WIB
766 view
Diminta Hadirkan Klien di Persidangan Oknum Pengacara Mengamuk di PA Tebingtinggi
SIB/Humala Siagian
TEBALIK : Terlihat meja yang ada didepan ruang sidang utama PA Tebingtinggi tebalik akibat ulah oknum pengacara KGH, Kamis (20/2).
Tebingtinggi (SIB)- Tak terima dengan keputusan hakim yang memerintahkan agar pada persidangan selanjutnya penggugat dihadirkan, oknum pengacara KGH SH kuasa hukum penggugat mengamuk di ruang sidang utama Pengadilan Agama (PA) Tebingtinggi, Jalan Iman Binjol,   Kamis (20/2/2014).  Sidang cerai talak agendanya pemeriksaan kelengkapan administrasi kuasa. Usai keributan, terlihat papan nama majelis dan sejumlah peralatan sidang yang ada dalam ruangan berserak di lantai. Selain itu meja yang terdapat di depan ruang sidang juga ikut terbalik.

Menurut Khoirul Gustaman Hasibuan (KGH), kemarahannya dipicu persoalan berita acara sumpah. “Padahal diberkas saya sudah melampirkan berita acara sumpah yang dilakukan departemen agama, namun majelis berpendapat bahwa itu tidak sah dan memerintahkan untuk menghadirkan klien saya, jadi apa artinya surat kuasa itu, jelasnya.”

“Selama saya beracara, baru pertama kali saya hadapi masalah seperti ini dipersoalkan majelis,” ujar KGH. “Sepanjang administrasi  saat pemeriksaan surat kuasa sudah didaftarkan di kepaniteraan, kita kan sudah legal mendampingi atau mewakili klien kita, ini kita tetap dipaksakan untuk menghadirkan klien yang saat ini sedang berada di Padang, jadi bagaimana kita mau menerapkan azas peradilan yang cepat dan murah itu,” ujarnya.

Ketua majelis yang memimpin persidangan Drs H Kudri SH MH saat dikonfirmasi SIB mengatakan, benar memerintahkan kuasa hukum agar menghadirkan penggugat ke persidangan minggu depan. “Sidang kita skor, kita minta kuasa hukum untuk sidang minggu depan menghadirkan inperson penggugat,” ujar Kudri.

Menurut Kudri, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap  surat kuasa, majelis menilai kuasa belum memenuhi syarat formal, oleh karena itu sidang kita tunda dengan perintah langsung orang inperson yang dihadirkan. “Memang saya bersikeras tidak memberikan ia beracara tanpa dihadiri inperson langsung, sebab menurut kita surat kuasa yang diberikan tidak memenuhi persyaratan yang ada,” tambah Kudri.

Ketua Pengadilan Agama Drs H Bisman MHI saat dijumpai SIB di ruang kerjanya, membenarkan ada oknum pengacara ribut di kantornya, namun sejauh ini pihaknya belum mengetahui kejadian sebenarnya karena ketua majelis yang menangani perkara itu belum ada melapor.

Akan tetapi menurutnya, apa yang dilakukan  oknum pengacara  tersebut sudah merupakan penghinaan terhadap lembaga peradilan. “Ini sudah termasuk merusak, merendahkan martabat, harkat pengadilan sebagai lembaga hukum yang harus dihormati baik dalam sidang maupun lain-lainnya,” ujar Bisman sembari mengatakan permasalahan ini sudah diserahkan ke pihak kepolisian. (C16/q)



SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru