Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 29 Juli 2026

Kadishut Dairi Resmi Adukan Perambahan dan Penguasaan Hutan Lindung ke Polres Dairi

- Sabtu, 22 Februari 2014 13:16 WIB
1.105 view
Kadishut Dairi Resmi Adukan Perambahan dan Penguasaan Hutan Lindung ke Polres Dairi
SIB/Edison Parulian Malau
Pembukaan jalan besar dalam kawasan hutan. Perambahan hutan diduga sudah lama terjadi dan mengeluarkan berbagai jenis pohon.
Sidikalang (SIB)- Dinas Kehutanan Dairi melalui Kepala Dinas  Agus Bukka secara resmi melapor ke Polres Dairi atas kejadian perambahan hutan di kawasan hutan Batu Ardan Reg 67. Selain itu, Bukka juga melaporkan jumlah kerugian negara, karena di sekitar Dusun Sopo komil dan Desa Lokkotan Kecamatan  Silima Pungga-pungga, Dairi, telah terjadi penguasaan lahan.

Tertuang dalam laporan polisi no: LP/42/II/2014/SU/DR/SPK, tanggal 20 Februari 2014, dengan laporan tindak pidana kehutanan. Dalam laporannya, dinas kehutanan menyampaikan bahwa telah terjadi perambahan dan penguasaan kawasan hutan lindung reg 67, Batu Ardan, di dusun Sopo komil dan desa Lokkotan Kec Silima Pungga-pungga, Kab Dairi, yang mereka ketahui pada Selasa (11/2/2014). Perambahan dimaksud dilakukan secara tanpa hak dan melawan hukum (tanpa ijin), dan menemukan tanaman pohon karet yang ditaksir berusia 1 tahun.

Kepala Dinas Kehutanan Dairi Agus Bukka kepada SIB menyebutkan,  hutan tersebut benar kawasan hutan register 67 Batu Ardan.”Dugaan sementara, bahwa hutan tersebut sudah dirambah beberapa waktu yang tidak diketahui secara pasti. Hal ini terbukti dari bentuk dan situasi di atas perbukitan, sudah gundul bahkan tidak ada lagi terlihat pohon dan kayu besar. Kalau dengan maksud menguasai, seharusnya mereka memiliki surat sertifikat. Ini belum ada,” sebut Bukka.

Ditambahkan Bukka, kawasan hutan tersebut sebelumnya ditumbuhi pohon jenis Meranti, Lesi-lesi, Sembarang Keras dan Durian Hutan. Akan tetapi, tidak ditemukan lagi pohon tersebut yang diduga telah dimanfaatkan dan diolah para perambah sebelumnya.

“Hanya tungkul pohon  diameter 30 cm yang kita temukan di lokasi. Ada pembukaan jalan yang sudah dipergunakan. Kalau pohon yang besar tidak ada lagi. Selain itu, tim juga menemukan beberapa gubuk, namun terkunci dan tidak ada siapapun di sana. Mereka mungkin sudah mengetahui kehadiran tim ke lokasi itu,” tambah Bukka.

Bukka  menyebutkan, kerugian negara sangat besar. Bukan karena kerugian bentuk materil, namun tanggung jawab negara memberikan perlindungan terhadap warga akan menjadi salah satu dasarnya.

“Kemiringan hutan yang dirambah itu sudah diatas 450 (derajat), sehingga perkampungan yang berdekatan secara langsung hanya menunggu waktu saja untuk ditutupi longsor. Demikian juga dengan tata air, sudah pasti rusak,” imbuhnya. (B4/w)
 
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru