Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 29 Juli 2026

Pemko Tanjungbalai Tak Serius Laksanakan Amanat UU 14/2008 Tentang KIP

* Kabag Humas : Masih Tahap Eksaminasi
- Minggu, 23 Februari 2014 12:08 WIB
663 view
Pemko Tanjungbalai Tak Serius Laksanakan Amanat UU 14/2008 Tentang KIP
SIB/Int
ILustrasi
Tanjungbalai (SIB)- Pemerintah Kota Tanjungbalai terkesan tidak serius melaksanakan amanat Undang-undang 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Terbukti, sejak UU ini disahkan dan telah disosialisasikan ke publik, Pemko belum juga menuntaskan pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Padahal, UU 14/2008 tentang KIP dibentuk memiliki tujuan sebagaimana Pasal 3 yang salah satu poinnya menyebutkan, mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik, meningkatkan peran aktif masyarakat dan mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, transparan, efektif, efisien serta dapat dipertanggung jawabkan.

Juga bertujuan untuk mengetahui alasan kebijakan publik yang memengaruhi hajat hidup orang banyak, mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa serta meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk tercapainya layanan informasi yang berkualitas.

Anggota DPRD Tanjungbalai, Hakim Tjoa Kien Lie menilai, belum dibentuknya PPID selaku pejabat yang bertanggungjawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan atau pelayanan informasi di Badan Publik, membuktikan bahwa Pemko Tanjungbalai tidak serius dan setengah hati menjalankan perintah UU 14/2008.

“Salah satu tujuan UU ini adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Sangat disayangkan sejak diimplementasikan ke publik, hingga saat ini Pemko belum juga menuntaskan pembentukan PPID.

Mampu atau tidak mampu, Pemko harus siap dan memenuhi amanat UU tersebut.”terang politisi PDI P ini menilai kinerja Pemko Tanjungbalai lemah.

Menurut Hakim, hal-hal yang menyangkut kepentingan publik yang menjadi prioritas program kerja Pemko Tanjungbalai seharusnya dengan mudah dapat diakses masyarakat.

“Pemko harus mempersiapkan diri dari keterbatasan yang ada untuk menjalankan amanat UU ini. Realitas yang terjadi masih jauh dari harapan, wacana pembentukan PPID masih sebatas rencana yang belum terwujud. Sikap seperti menggambarkan buruknya birokrasi di lingkungan Pemko Tanjungbalai.”tandas mantan Wakil Ketua DPRD Tanjungbalai ini kesal.

Sebelumnya, Senin (17/2) di Kantor DPRD Tanjungbalai, Kabag Humas Pemko Darul Yana Siregar yang dikonfirmasi SIB menyatakan telah menyampaikan draf pembentukan PPID kepada Kantor Bagian Hukum untuk di eksaminasi (proses penentuan autentik tidaknya suatu naskah) sebelum ditetapkan Peraturan Wali Kota tentang pembentukannya.

“Kita sudah serahkan draf usulan pembentukan PPID dan masih tahap eksaminasi di Bagian Hukum. Secepatnya akan terbentuk.”ujar Darul.

Karena belum tuntasnya pembentukan PPID di setiap Badan Publik di lingkungan Pemko Tanjungbalai, berakibat tidak terlaksananya amanat yang telah diatur dalam UU 14/2008 sebagaimana pada Pasal 9 ayat (4) berbunyi, tentang kewajiban menyebarluaskan Informasi Publik dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami yang selanjutnya pada ayat (5) menyebutkan cara-cara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditentukan lebih lanjut oleh PPID di Badan Publik terkait.

“Sejak semula sudah saya katakan, jika tidak didasari niat dan keiinginan yang kuat, pembentukan PPID hanya sebatas rencana saja.”tegas Hakim Tjoa.(D20/c)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru