Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 08 April 2026
Sidang Soal 26 Ha Tanah di Bah Bulian

PN Simalungun Berhak Adili Gugatan 9 Ahli Waris Alm Drs M Sangkim Saragih Terhadap PT Lonsum

- Selasa, 25 Februari 2014 16:37 WIB
352 view
 PN Simalungun Berhak Adili Gugatan 9 Ahli Waris Alm Drs M Sangkim Saragih Terhadap PT Lonsum
Simalungun (SIB)- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Simalungun dipimpin Ramses Pasaribu SH MH didampingi anggotanya Ade Zulfina SH MHum dan R Purba SH dibantu panitera M Ramli SH, menolak eksepsi kompetensi dari tergugat PT Lonsum Indonesia diwakili kuasanya B Sianipar SH MHum.

Penolakan atas eksepsi tersebut dibacakan majelis hakim dalam putusan sela yang terbuka untuk umum pada sidang Senin (24/2/2014). Hakim menyatakan sesuai pasal 142 RBG ayat (5) dalam mengadili perkara benda tidak bergerak dapat diambil alih oleh pengadilan negeri yang berada di wilayah objek perkara.

Menurut hakim objek tanah dalam perkara nomor:60/PDT.G/2013/PN-SIM berada di wilayah hukum PN Simalungun dan pengadilan tersebutlah yang berkompeten untuk mengadilinya.

Tergugat sebelumnya dalam eksepsinya memohon agar gugatan penggugat ditolak dengan alasan Pengadilan Negeri Simalungun tidak berkompeten mengadili perkara tersebut berhubung domisili kantor PT Lonsum berpusat di Jakarta Selatan dan kantor perwakilan berdomisili di Medan Marelan.

Usai putusan sela hakim memberi kesempatan kepada kuasa Penggugat Sofyansyah SH untuk menyerahkan bukti surat kepada hakim dan satu bukti surat disebut (P3) dibantah oleh kuasa tergugat dan untuk kesempatan pemberian bukti surat kepada pihak tergugat sidang ditutup dan dibuka kembali pada Senin (3/3) pekan depan.

Hj Ratna Dewi Siregar (70) penduduk Jalan Bambu VI nomor 6 Kelurahan Durian, Kecamatan Medan Timur  Kota Medan bersama 9 (sembilan) putra-putrinya selaku ahli waris alm Drs Muhammad Sangkim Saragih, menggugat  PT London Sumatera Indonesia (Lonsum) untuk mengembalikan tanah seluas 26 Ha lebih terletak di Bah Bulian  kepada para penggugat.(C2/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru