Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 04 April 2026
Polres Tanah Karo Laksanakan Pekan Tertib Berlalu Lintas

Mobil Ditempeli Stiker Caleg dan Partai akan Ditertibkan

- Senin, 03 Maret 2014 21:07 WIB
1.016 view
 Mobil Ditempeli Stiker Caleg dan Partai akan Ditertibkan
Tanah Karo (SIB)- Sat Lantas Polres Tanah Karo melaksanakan kegiatan Pekan Disiplin Berlalu Lintas dengan sasaran pengguna jalan yang melakukan pelanggaran lalu lintas mulai 1-14 Maret 2014.

Kapolresta Tanah Karo AKBP Albert Sianipar melalui Kasat Lantas AKP Toni Irwansyah kepada wartawan, Sabtu (1/3) mengatakan, kegiatan tersebut  dilaksanakan dalam rangka menciptakan situasi Kamseltibcar Lantas yang kondusif, untuk  menurunkan angka laka lantas, menjelang Pemilu Calon Legislatif tahun 2014.

Dijelaskan AKP Toni, sasaran Pekan Disiplin Berlalu Lintas yakni  mobil truk/bak terbuka yang digunakan untuk mengangkut penumpang, Ranmor R2 dan R4 yang bermuatan lebih, Rotator dan Sirene yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

“Pengendara sepedamotor maupun yang dibonceng yang tidak menggunakan helm, knalpot sepedamotor yang tidak standar maupun yang sudah dimodifikasi sehingga mengganggu ketertiban umum/bising,” katanya.

Kemudian lanjutnya, lampu stop warna putih yang dapat mengganggu pengendara kendaraan yang lain. Kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan teknis (tidak melengkapi kendaraan seperti spion, TNKB, maupun kelengkapan Surat Surat Lainnya seperti SIM dan STNK.

Menurut AKP Toni, Sat Lantas Polres Tanah Karo dalam pelaksanaan Pekan Tertib Berlalu Lintas melakukan tindakan Preventif dan Penegakan Hukum dari hasil kegiatan yaitu teguran 4 kali (terhadap Rotator/Sirene dan merubah warna terhadap body mobil yang ditempel stiker Caleg sehingga tidak sesuai dengan STNK dan 11 penilangan sepedamotor, Mopen dan Mobar.

Kasat Lantas Polres Tanah Karo AKP Toni, mengimbau kepada masyarakat pengguna jalan yang mengendarai kendaraan agar melengkapi surat surat dan kelengkapan kendaraannya, dan menghimbau agar mobil pribadi tidak memasang lampu Rotator dan Sirene yang tidak peruntukannya dapat dikenakan Pasal 59 UU Nomor 22 Tahun 2009, tentang LLAJ.

Dijelaskannya, Rotator warna biru hanya dipakai Kepolisian RI. Warna merah untuk ambulance, pengawalan TNI, kebakaran, bencana alam dan lain-lain, warna kuning untuk jalan tol, pengangkut BBM/Gas.

“Kepada masyarakat pemilik mobil pribadi maupun penumpang umum tidak memasang stiker menutupi body mobil (Stiker Partai) karena tidak sesuai dengan warna mobil yang tertulis dalam STNK, dan telah melanggar aturan yang berlaku,” jelasnya.

Ia mengajak masyarakat untuk meningkatkan kesadaran pengguna jalan guna mentaati peraturan lalu lintas dan menjaga keselamatan berlalulintas serta menjadi “ Pelopor keselamatan berlalulintas dan menjadikan keselamatan sebagai kebutuhan”. (A12/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru