Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 29 Juli 2026

SHM dalam Hutan Lindung Tormatutung, Kelompok Tani Bumi Pertiwi Demo Kantor Bupati Asahan

- Rabu, 05 Maret 2014 11:23 WIB
1.317 view
SHM dalam Hutan Lindung Tormatutung, Kelompok Tani Bumi Pertiwi Demo Kantor Bupati Asahan
SIB/Mangihut Simamora
Temui : Asisten II Pemkab Asahan Mahendra (baju safari hitam) saat menemui para pendemo Kelompok Tani Bumi Pertiwi Bandar Pulau di kantor bupati, Selasa (4/3).
Kisaran (SIB)- Ratusan warga Desa Aek Nagali Kecamatan Bandar Pulau Asahan yang tergabung dalam Kelompok Tani Bumi Pertiwi menggelar aksi demo dan membagi press release di kantor bupati. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes atas terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) PTj alias BAW di kawasan Hutan Lindung Tormatutung karena menurut mereka menyalahi hukum, Selasa (4/3/2014).

Dalam press release dikatakan, sejak 1982 PTj merupakan seorang pengusaha asal Medan yang kurang lebih dua tahun telah menguasai ataupun berkembung rambung (karet) di Desa Gonting Malaha, sekarang berganti nama Desa Hutarao dengan luas areal kurang lebih 100 hektare. Namun, di tahun 2013 menjadi lebih luas hingga mencapai kurang lebih 600 hektare.

“Oleh karena itu, kami meyakini PTj telah membuka atau mengalihfungsikan kawasan Hutan Lindung Tormatutung guna usaha kepentingan perkebunan sekaligus mengurus SHM dan Surat Keterangan Tanah (SKT) atas nama karyawan juga nama beberapa pejabat,” teriak mereka dalam aksi demo yang mendapat pengawalan dari aparat Polres serta penjagaan Sat Pol PP.

Disebutkan, bahwa Kelompok Tani Bumi Pertiwi mengherankan karena BPN Asahan dengan gampangnya mengeluarkan SHM tanpa identitas kebenaran dokumen pemohon sertifikat, sebab lokasi dimaksud merupakan kawasan Hutan Lindung Tormatutung yang keberadaannya sesuai dengan SK Menhut no 44/THN 2005 atau TGHK 1982.

“Sangat beralasan kami melaporkan hal ini ke Bupati Asahan dan juga segera melaporkan ke pihak penyidik Poldasu agar memeriksa atau menangkap PTj yang kami anggap bertanggung jawab atas perbuatan melawan hukum dengan membuka kawasan Hutan Lindung Tormatutung,” kata mereka sambil mengatakan supaya Poldasu juga memeriksa HP (mantan Kades Gonting Malaha) serta oknum lainnya di BPN Asahan diduga ikut terlibat dalam pembuatan SHM.

Ditegaskan, bahwasanya mereka mengetahui kebun warisan bukan kebun perusahaan (berbadan hukum) tidak memiliki izin perkebunan atau izin pelepasan kawasan hutan dari Menteri Kehutanan, akan tetapi PTj menguasai tanah (perseorangan) dengan luasan tanah ratusan hektare di Hutan Lindung Tormatutung.

“Karena itu kami minta kepada Bupati Asahan bisa tegas dalam persoalan ini untuk melihat kebenaran,” kata mereka lagi.

“Kami wargamu, kami rakyatmu, kami petani yang miskin, kami hidup melarat di desa akibat dari tanah di desa kami dikuasai oleh penguasa rakus dan serakah,” teriak mereka.

Para pendemo ditemui oleh Asisten II Pemkab Asahan Mahendra yang mengatakan bahwa apa aspirasi kelompok tani Bumi Pertiwi akan ditampung untuk ditindaklanjuti. Mendengar pernyataan ini pendemo tidak percaya, mereka meminta agar mantan Kepala Bappeda itu membuat pernyataan di atas materai.
“Saya yang bertanggung jawab akan menyampaikan ini ke bapak bupati,” tegasnya.

Setelah mendengar ini, para pendemo akhirnya membubarkan diri secara tertib. (MS/BR4/q)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru