Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 29 Juli 2026

RSUD HAMS Jalin Kesepakatan Bersama di Kejaksaan Negeri Kisaran

- Rabu, 05 Maret 2014 11:25 WIB
1.754 view
RSUD HAMS Jalin Kesepakatan Bersama di Kejaksaan Negeri Kisaran
SIB/Donal Tampubolon
NOTA KESEPAKATAN : Kajari Kisaran M Rawi SH MH ketika menandatangani Nota Kesepakatan Bersama (MoU) dengan RSUD HAMS Kisaran disaksikan dr Nilwan Arif, Kasi Datun S Siagian SH, Kasi Intel, Kasubbagmin, Dr Lobiana Nadeak, Dr Ibnu Yazid SH di Aula RSUD HAMS
Kisaran (SIB)- Rumah Sakit Umum Daerah Haji Abdul Manan Simatupang (RSUD HAMS) dan Kejaksaan Negeri Kisaran sepakat melakukan "MoU"  tentang bantuan penyelesaian masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) tersebut dilakukan Direktur RSUD HAMS dr. Nilwan Arif serta Kepala Kejaksaan Negeri Kisaran, Muhammad Rawi SH MH di Aula RSUD HAMS, Selasa (4/3/2014).

Kajari Kisaran mengatakan, dasar hukum penandatanganan kesepakatan ini adalah UU No 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI dan pasal 30 ayat 2 menyatakan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan dengan kuasa hukum dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.

Selain itu Pasal 33 juga menjelaskan, dalam menjalankan tugas dan wewenang, Kejaksaan membina hubungan dan keadilan serta dapat pula memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada Instansi Pemerintah atau Instansi lainnya. Untuk itu, yang menjadi ruang lingkup kesepakatan bersama dalam penyelesaian masalah hukum perdata dan tata Usaha negara  meliputi pemberian bantuan hukum, pemberian pertimbangan hukum (Legal Opinion) serta bertindak sebagai mediator dan fasilisator dalam hal terjadinya sengketa atau perselisihan dengan pihak lain di bidang perdata dan tata usaha negara, sebut M Rawi SH MH.

Direktur RSUD HAMS Kisaran, dr Nilwan Arif menyambut baik penandatanganan MoU dengan Kejaksaan Negeri Kisaran tersebut. Dengan adanya kerjasama ini diharapkan dalam melaksanakan tugas-tugas dapat berpedoman pada mekanisme dan prosedur yang berlaku sehingga kesalahan-kesalahan dalam perdata dan Tata Usaha Negara dapat diantisipasi secara dini.

“Dengan adanya MoU ini diharapkannya dapat menumbuhkan kesadaran, kemauan serta partisipasi seluruh pegawai rumah sakit untuk bekerja lebih baik dan benar sesuai peraturan perundang-undangan serta memiliki etika profesi dalam mewujudkan "good governance" dan "Clinical Exelent", penanganan klinis yang baik di Rumah Sakit Umum Daerah ini,” ucapnya tegas.

Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama tersebut disaksikan Kasubbagmin Kejaksaan Kisaran A Ridwan SH, Kasi Intel M. Siahaan SH, Kasi Datun S Siagian SH, Bona Fernandez Simbolon SH MH, A Devri SH, Tengku Fitri SH, dr Lobiana Nadeak, Dr Binsar Sitanggang SpOG, Dr Julius SpTHT, Dr Ibnu Yazid SH. (D3/q)



SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru