Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 04 April 2026

Polres Humbahas Ringkus Dua Orang Pemakai Shabu di Doloksanggul

- Rabu, 05 Maret 2014 11:48 WIB
3.645 view
Polres Humbahas Ringkus Dua Orang Pemakai Shabu di Doloksanggul
SIB/FS
Kasat Narkoba Humbahas, AKP Drs. Maimun (kiri) ketika sedang mengintrogasi kedua tersangka dan satu orang saksi di ruang kerjanya, Selasa (4/3).
Humbahas (SIB)- Satuan Narkoba Polres Humbang Hasundutan (Humbahas), meringkus dua tersangka pemakai Narkoba jenis shabu dari Kecamatan Doloksanggul, Selasa (4/3/2014).

Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Humbahas AKP Drs. Maimun yang memimpin langsung penggerebekan itu kepada SIB di ruang kerjanya, Selasa (4/2) menyampaikan, kedua tersangka terdiri dari, REP (59) warga Dusun Sosor Tapian Desa Purba Dolok, Kecamatan Doloksanggul, dan DS (30) alias gondrong, warga Desa Sihite I Doloksanggul.

Selain meringkus dua tersangka, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa  satu  plastik bekas berisi Narkoba jenis shabu dengan berat lebih kurang 3 gram, dan satu (1) buah alat isap shabu (bonk) serta dua mancis.

“Sebenarnya ada tiga orang yang kita amankan, namun saat ini yang sudah positif menggunakan shabu masih dua orang, sedangkan yang satu lagi masih berstatus sebagai saksi karena memang, pada saat digerebek, salah seorang dari mereka sedang tidur,”kata Maimun.

Maimun menjelaskan, sesuai dengan KUHPidana, kedua tersangka  akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 jo 132 ayat 1 sub pasal 127 ayat 1 huruf a, UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima (5) tahun penjara. (F5/w)
 

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru