Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 04 April 2026

Wabup dan Kadis PSDA Sergai Membantah Pengutipan Rp 10 juta dari Tenaga Kontrak

- Kamis, 06 Maret 2014 11:40 WIB
1.093 view
Wabup dan Kadis PSDA Sergai Membantah Pengutipan Rp 10 juta dari Tenaga Kontrak
Sergai (SIB)- Belum tiga minggu menjabat sebagai Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Ir Pratinah MSi diterpa isu tak sedap. Lewat SMS yang diterima wartawan SIB belum lama ini disebutkan, bahwa perekrutan 10 orang calon tenaga kontrak di dinas PSDA Sergai disinyalir berbau KKN.

Untuk dapat bekerja sebagai tenaga kontrak di dinas ini, sebagaimana bunyi SMS, masing-masing calon tenaga kontrak harus membayar uang sebesar Rp 10 juta.  Jadi, dari 10 calon tenaga kontrak untuk menggantikan 10 tenaga kontrak sebelumnya dan disebut-sebut dipecat tanpa alasan yang jelas, terkutip uang sebesar Rp 100 juta. Lalu, isi SMS tersebut menuding bahwa sebagian uang tersebut disetorkan kepada Wakil Bupati Sergai.

Isu ini pun cepat berkembang dan menjadi perbincangan hangat di tengah-tengah masyarakat. Apalagi, menurut warga, Pratinah baru hitungan minggu menjabat, tetapi, kenapa terlalu cepat membuat kebijakan memecat dan merekrut tenaga kontrak baru.  “Isu ini, penting dan menarik untuk ditelusuri ”,ungkap sejumlah warga mengomentari SMS ini.

Saat dikonfirmasi lewat ponselnya, kepada wartawan SIB, Wakil Bupati Sergai Syahrianto SH senada dengan Kadis PSDA Sergai Ir Pratinah MSi membantah isu dari SMS, yang menuding adanya pengutipan apalagi menerima bagian uang dari perekrutan tenaga kontrak dimaksud.

Pratinah mengakui ada penerimaan tenaga kontrak di dinasnya.  Jumlahnya bukan 10 orang, tetapi 5 orang di antaranya, 4 orang untuk tenaga escavator dan 1 orang lagi untuk tenaga penjaga escavator. Dan, penerimaannya dilakukan lewat seleksi, untuk memenuhi jumlah 51 tenaga kontrak yang ada di Dinas PSDA Sergai. “Perekrutan lewat seleksi dan kita tidak ada mengutip uang untuk itu”, katanya mengelak. (A-28)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru