Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 29 Juli 2026

Polres Tebingtinggi Gelar Pekan Tertip Lalulintas, Tilang 300 Kenderaan

* Berikan Himbauan dan Teguran Tertulis Bagi Kenderaan yang Distiker
- Kamis, 06 Maret 2014 11:54 WIB
1.329 view
Polres Tebingtinggi Gelar Pekan Tertip Lalulintas,  Tilang 300 Kenderaan
SIB/Humala Siagian
RAZIA : Kanit Patroli Lantas Polres Tebingtinggi IPDA A Sitorus Periksa surat-surat kenderaan bermotor saat razia pekan tertip berlalu lintas, Rabu (5/3).
Tebingtinggi (SIB)- Untuk menciptakan situasi tentang keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar lantas) yang kondusif menjelang pemilihan calon legislatif Tahun 2014, Polres Tebingtinggi gelar pekan tertib berlalu lintas terhitung Sabtu- Jumat (1-14/3). Kenderaan yang distiker hingga merubah warna sesuai di STNK dihimbau untuk dilepas dan dilakukan penindakan dengan teguran tertulis

Demikian disampaikan Kasat Lantas Polres Tebingtinggi AKP Edy Sudrajat SH kepada SIB, Rabu (5/3/2014). “Dalam rangka menjamin stabilitas Kamtibmas selama berlangsung Pemilu 2014, kita selama 14 hari, akan menggelar pekan tertib berlalulintas khusus di wilayah hukum polres Tebingtinggi.

“Pekan tertib lalu lintas kali ini lebih mengedepankan kegiatan preemtif, preventif dan pengekan hukum, namun demikian selama 4 hari berlangsung anggota kita dilapangan  telah berhasil menilang sekitar 300 kenderaan,” terang Edy.

Ditambahkan Kasat Lantas, sesuai printah yang kita peroleh dari pimpinan selama pekan tertib lalu lintas ini ada beberapa poin antara lain, melaksanakan sosialisasi UU nomor 22 Tahun 2009  pasal 59 LLAJ tentang penggunaan lampu isyarat dan sirene bagi ranmor kepada masyarakat dan juga kepada partai peserta pemilu, selanjutnya melaksankan GATUR (Penjagaan dan Pengaturan)  dan Patroli terhadap kegiatan masyarakat untuk mencegah timbulnya macet dan lakalantas.

Edy juga menyampaikan bentuk pelanggaran yang ditindak antara lain, mobil truck/bak terbuka yang digunakan untuk mengangkut penumpang, ranmor roda dua dan roda empat  yang bermuatan lebih, selanjutnya bagi rotator dan sirene yang tidak sesuai peruntukannya,  pengendara sepeda motor yang pengguna maupun yang dibonceng yang tidak menggunakan helem, knalpot sepeda motor yang tidak standar maupun yang sudah dimodifikasi sehingga mengganggu ketertiban umum, lalu lampo stop warna putih yang dapat mengganggu pengendara yang lain, serta jika kenderaaan tidak memiliki spion maupun kelengkapan lainnya.

Dia juga menambahkan khusus kenderaan yang menempelkan stiker di dingding kenderaan sehingga dapat merubah warna sesuai yang tertera di SNTK  dihimbau untuk melepas stiker tersebut dan melakukan penindakan dengan teguran tertulis.

"Kita prihatin, masih banyak masyarakat yang tidak tertib berlalu lintas. Terutama mereka yang membahayakan keselamatan diri sendiri, ataupun pengendara lain,"  Ujar Edy sembari mengatakan untuk pekan tertib berlalulintas ini pihaknya melakukan dengan ekstra baik siang maupun dimalam hari dengan harapan  kesedaran masyarakat akan tertib lalulintas bisa ditingkatkan. (C16)

Simak berita lainnya di Harian Umum Sinar Indonesia Baru (SIB). Atau akses melalui http://epaper.hariansib.co/ yang di up-date setiap hari pukul 13.00 WIB.

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru