Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 04 April 2026

Tabrak Kakek Pejalan Kaki Arya Pratama Dihukum 7 Bulan di PN Siantar

- Kamis, 06 Maret 2014 12:03 WIB
887 view
Tabrak Kakek Pejalan Kaki Arya Pratama Dihukum 7 Bulan di PN Siantar
Pematangsiantar (SIB)- Arya Pratama (18) penduduk Jalan Singosari Gang Demak Kelurahan Martoba Kota P Siantar, terbukti lalai mengendarai sepedamotor dan menabrak kakek Tukar (65), terdakwa dihukum 7 bulan di sidang Pengadilan Negeri P Siantar, Rabu (5/3/2014).

Putusan majelis hakim diketuai Arfan Yani SH lebih ringan 2 bulan dari tuntutan jaksa Anna Lusianan Hutahaean SH yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dihukum 9 bulan.Kejadian itu menurut hakim dilakukan terdakwa Sabtu 21 September 2013 pukul 20.00 WIB di Jalan Singosari kota itu.

Malam itu terdakwa dengan kecepatan tinggi mengendarai sepedamotor Suzuki Shogun BK 5052 WO di Jalan Singosari. Dari jarak 50 meter terdakwa sudah melihat sikorban Tukar sedang menggiring sepeda ontelnya di sebelah kiri jalan searah dengan terdakwa.

Tiba-tiba terdakwa menabrak korban hingga tercampak ke aspal jalan dan oleh warga melarikan korban ke rumah sakit. Setelah dirawat 6 hari, terdakwa akhirnya meninggal dunia akibat luka-luka yang dideritanya. Pertimbangan majelis hakim dalam meringankan hukuman terdakwa sudah dimaafkan oleh keluarga korban dan sudah berdamai. (C2)

Simak berita lainnya di Harian Umum Sinar Indonesia Baru (SIB). Atau akses melalui http://epaper.hariansib.co/ yang di up-date setiap hari pukul 13.00 WIB.
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru