Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 04 April 2026

Terkait Lahan Perkampungan Damak Matio Muara Mulia Simalungun, Hakim Tolak Gugatan Hotman Hutapea

- Jumat, 07 Maret 2014 11:31 WIB
750 view
 Terkait Lahan Perkampungan Damak Matio Muara Mulia Simalungun, Hakim Tolak Gugatan Hotman Hutapea
Simalungun (SIB)- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Simalungun diketuai Samuel Ginting SH MH, David P Sitorus SH dan Sinta Gaberia Pasaribu SH pada sidang, Selasa (4/3/2014), menolak gugatan Penggugat Hotman Hutapea (51) atas lahan perkampungan di Huta Damak Matio Nagori Muara Mulia Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun.

Hotman Hutapea penduduk Perumnas Batu VI P Siantar, melalui gugatannya nomor: 24/PDT.G/2013/PN-SIM mengklaim lahan seluas 11.000 M2 yang menjadi objek dalam perkara adalah warisan orangtuanya Alm Willyam Hutapea dan penggugat sebagai ahli waris memohon agar tanah tersebut dikembalikan kepada penggugat.

Majelis hakim dalam putusannya menyatakan bahwa lahan perkampungan yang didiami oleh para Tergugat Barita Pardede dkk adalah benar milik Alm Willyam Hutapea dan sudah ditempati 25 KK yang masih mempunyai hubungan kekeluargaan dengan Penggugat.

Hakim juga menyatakan bahwa tanah objek perkara tidak dapat diperjualbelikan dan tidak boleh dijadikan hak milik serta tidak dapat diagunkan. Tanah tersebut adalah milik bersama dan tidak ada batasan tentang keberadaan yang menempati perkampungan tersebut.

Tentang eksepsi, hakim menolak eksepsi yang diajukan kuasa tergugat Mangembang Pandiangan SH dkk. Mendengar putusan tersebut, tampak pengunjung sidang yang mayoritas adalah Tergugat sambil meneteskan air mata saling berpelukan pertanda rasa haru dan senang atas putusan hakim itu.

Penggugat maupun kuasanya Tumpal Sinaga SH tidak hadir dalam sidang itu. (C2/q)


Simak berita lainnya di Harian Umum Sinar Indonesia Baru (SIB). Atau akses melalui http://epaper.hariansib.co/ yang di up-date setiap hari pukul 13.00 WIB.

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru