Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 30 Juli 2026

Panwaslu P Siantar Temukan Caleg Lakukan Pelanggaran Administratif APK

* Panwas Samosir Minta Pemkab Tertibkan APK Bermasalah
- Minggu, 09 Maret 2014 13:50 WIB
717 view
Panwaslu P Siantar Temukan Caleg Lakukan Pelanggaran Administratif APK
Pematangsiantar (SIB) Panwaslu Kota Pematangsiantar menemukan Caleg (calon legislatif) melakukan pelanggaran administratif APK (alat peraga kampanye) dan sudah direkomendasikan ke KPU dan Satpol PP untuk ditindaklanjuti.

Ketua Panwaslu Kota Pematangsiantar  Darwan Saragih  dikonfirmasi di kantornya Rabu (5/3/2014) membenarkan.

Tanpa menyebut nama Caleg dan jenis pelanggaran, Panwaslu sudah membuat rekomendasi ke KPUD setempat dan Satpol PP agar ditindaklanjuti perbaikan administrasi tentang pembuatan APK dimaksud.

Ditanya apakah tidak ada payung hukum bagi Panwaslu bertindak dijawab Darwan, PKPU nomor 15 tahun 2013 tidak sampai memberi perintah penugasan untuk menindak tegas. Inilah kelemahan PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) dimaksud, mestinya ada diterbitkan Perbawaslu (peraturan badan pengawas pemilu), paparnya.

Menyinggung masih ada di zona larangan terpajang banner atau spanduk Parpol peserta Pemilu 2014 di billboard, Ketua Panwaslu mengakui dan pihaknya tidak dapat bertindak lebih tegas. Sesuai dengan  UU nomor 8 tahun 2012 dan Peraturan KPU (PKPU) nomor 15 t tersebut.

Tatkala diinformasikan sebagai pembanding, kenapa Panwaslu Kota Medan konsisten membersihkan billboard dari pajangan banner atau spanduk Parpol,  Saragih merasa terkejut dan heran.

Namun demikian, Panwaslu menjelang kampanye akan mengadakan “action” kedua menertibkan APK setelah mengadakan rapat koordinasi Panwaslu, KPUD bersama Pemko Pematangsiantar c/q Satpol PP.

 â€œKekuatan tangan Panwaslu menindak pelanggaran seperti dibatasi,” ungkapnya.

Panwaslu juga memprediksi, tingkat kehadiran pemilih di TPS (tempat pemungutan suara) pada Pemilu  tanggal 9 April 2014 bisa menurun dibanding  Pemilu 2009 lalu. Prediksi ini diutarakan  mencermati sosialisasi pesta demokrasi lima tahunan tersebut.

PANWAS SAMOSIR

Sementara itu, Panwas Samosir meminta Pemkab bersama penyelenggara Pemilu  melakukan penertiban APK yang melanggar aturan yang tersebar di  Kabupaten Samosir.

 Demikian dikatakan Ketua Panwas Samosir Tumbur Sitanggang kepada wartawan, Rabu (5/2) di Pangururan.

"Penertiban itu dilakukan menjelang pelaksanaan  kampanye terbuka partai politik peserta Pemilu 2014, yang bakal digelar mulai 16 Maret mendatang”,  kata Sitanggang.

Sebelumnya, Panwas Samosir pada rapat persiapan pelaksanaan Pemilu 2014 di kantor Bupati Samosir beberapa waktu lalu sudah meminta Pemkab  dan KPUD segera menertibkan APK yang menyalahi aturan dan estetika tata ruang perkotaan imbuh Sitanggang.

Asisten pemerintahan Pemkab Samosir Mangihut Sinaga, mengatakan siap bekerjasama dengan  penyelenggara Pemilu melakukan penertiban APK yang menyalah dan melanggar zonasi kampanye. Dan dalam waktu dekat kita akan berkoordinasi untuk melakukan penertiban APK, kata Mangihut.
Pantauan SIB di lapangan Rabu (5/3), menjelang hari pelaksanaan kampanye, sejumlah APK Caleg masih terpasang di zona yang dilarang oleh Pemkab Samosir serta Peraturan KPU.
Padahal sebelumnya KPUD  bersama Panwas Samosir telah melakukan sosialisasi tentang tata cara pemasangan APK termasuk ukurannya, tetapi para Caleg dan pengurus Parpol tidak mengindahkannya, ujar Sitanggang.

C1/F4/c)


Simak berita lainnya di Harian Umum Sinar Indonesia Baru (SIB). Atau akses melalui http://epaper.hariansib.co/ yang di up-date setiap hari pukul 13.00 WIB.



SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru