Tapanuli Utara (SIB)- Pria yang satu ini, termasuk salah satu dari sedikit pemimpin yang menduduki kursi kepala daerah (Bupati) melalui dua undang-undang berbeda. Dari rentetan perjalanan Bupati/Wali Kota se- Sumatera Utara, hanya dua yang menyelesaikan masa tugasnya dengan dua sistem berbeda itu, termasuk Bupati Deli Serdang Amri Tambunan.
Torang Lumban Tobing atau yang lebih familiar dipanggil Toluto ini, menjadi Bupati Tapanuli Utara sejak 2004-2009 dengan UU No 22 Tahun 1999 dan periode 2009-2014 berdasarkan UU 32 Tahun 2004.
Menjadi bagian tak terpisahkan dalam menjalani proses yang tertuang dalam peraturan tentang pemerintah daerah itu, menjadikan pengalaman Toluto secara konstitusi tidak bisa terbantahkan siapapun.
Atas dasar itu, Toluto mampu menjadikan kedua undang-undang itu sebagai cermin bagi masyarakat yang hidup di bawah payung demokrasi saat ini. Walau “One man one vote†sebagai esensi demokrasi itu masih tetap di hatinya, namun melihat fenomena dan realita yang ada sekarang, Toluto, demi kepentingan lebih besar, merindukan pemilihan kepala daerah dikembalikan ke legislatif.
Berikut wawancara wartawan SIB, Mahadi Sitanggang dengan Bupati Tapanuli Utara Torang Lumban Tobing di Tarutung, Senin (17/2), terkait pemilihan kepala daerah oleh DPRD dan secara langsung oleh rakyat.
Bagaimana Bapak memandang kedua undang-undang itu, khususnya yang mengatur pemilihan kepala daerah?
Jika rakyat secara langsung memilih, maka legitimasi Kdh itu sangat kuat. Kalau dipilih dengan hati dan ikhlas tanpa sesuatu. Apakah itu amplop, sembako dan lainnya. Namun, fakta yang ada sekarang, lebih cenderung banyak sisi negatifnya.
Konflik horizontal kerap menonjol antar pendukung. Berbeda jika pemilihan dilakukan melalui legislatif, tidak terjadi konflik di sana.
Tidak bisa dipungkiri, peraturan yang manapun dari keduanya, tetap memerlukan biaya politik. Apa tanggapan Bapak?
Benar. Jika kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat, setiap kandidat membutuhkan biaya yang tinggi. Kaitannya, setiap kandidat yang sudah mengeluarkan biaya tinggi, pasti akan berupaya mengembalikannya. Jika melalui legislatif, biaya politiknya tidak besar. Untuk menyelenggarakan pemilihan langsung itu, negara juga mengeluarkan uang yang tidak sedikit.
Bagaimana dengan pengalaman Bapak?
Kalau saya mungkin berbeda dengan pengalaman yang lain. Karena saat mencalonkan menjadi Bupati Taput, jabatan saya waktu itu sebagai Ketua DPRD Taput periode 1999-2004. Mungkin ya, karena ketuanya yang mencalonkan diri, 31 dari 40 anggota DPRD Taput saat itu memilih saya. Untuk proses pemilihan langsung, saya juga tidak ada berikan amplop kepada rakyat Taput agar saya dipilih. Saya hanya menawarkan program dan pembangunan ke depan. Rakyat Taput di tahun 2004 dan 2009, masih sama. Kalau saya kurang legitimate melalui legislatif, saya pasti tidak dipilih rakyat secara langsung.
Dengan pengalaman itu, bagaimana Bapak menanggapi rencana mekanisme pemilihan Kepala Daerah itu kembali melalui legislatif?
Belum lama berselang, ada rapat dengan Mendagri di Medan dengan seluruh kepala daerah. Dalam pertemuan itu, justru saya mengusulkan agar mekanisme pemilihan kepala daerah dikembalikan ke DPRD. Karena saya terlibat langsung dalam menjalani UU 22 Tahun 1999 dan UU 32 Tahun 2004 itu, ternyata pemilihan secara langsung – saat ini – lebih banyak mudaratnya daripada positipnya. Namun demikian, saya juga setuju dengan pemilihan langsung ini. Hanya saja, agar konflik dan sisi negatif dari pemilihan langsung itu tidak seperti sekarang, butuh waktu kurang lebih 20 tahun lagi. Pemilihan melalui DPRD dapat mengurangi biaya politik. Bahkan menghilangkan kerugian di tengah masyarakat, karena di beberapa tempat, Pilkada langsung juga sudah menelan korban jiwa. Saya pun tidak tahu, apakah usulan saya itu juga termasuk sampel yang dijadikan pertimbangan rencana tadi, karena saya produk dari kedua undang-undang itu.
Apakah dampak negatif Pilkada langsung itu juga terjadi di Tapanuli Utara?
Seperti yang baru-baru ini saya sampaikan dalam suatu acara. Akibat dari Pilkada langsung bahkan pemilihan kepala desa, ada abang-adik tidak cakapan. Bersaudara, satu “paradatan†dan satu gereja saling berjauhan. Jika hal-hal seperti ini masih terjadi terus, saya lebih setuju dikembalikan ke DPRD.
Tadi Bapak katakan, baik kandidat maupun pemerintah mengeluarkan biaya yang tinggi. Bisa Bapak uraikan?
Biaya politik harus ada, bahkan diatur dalam undang-undang. Setiap kandidat sudah menganggarkan biayanya untuk mencari simpati hati rakyat. Untuk berjumpa dengan pemilih, butuh waktu dan dana. Belum lagi, biaya untuk mencetak alat peraga seperti spanduk dan baliho dan banyak lagi. Setiap kandidat, harus mempersiapkan itu. Itulah biaya politik, bukan “money politikâ€. Tapi kalau kembali ke legislatif, tidak butuh alat peraga dan tidak butuh waktu lama untuk bertemu dan menyampaikan program kepada para anggota DPRD. Lalu dari sisi pemerintah. Untuk pemilihan langsung, contohnya di sini.
Pemkab Taput sudah alokasikan anggaran Rp 12 miliar untuk Pilkada. Saat saya terpilih jadi Bupati melalui legislatif, pemerintah mengeluarkan anggaran hanya untuk pelantikan, kalau saya tidak salah ingat hanya kurang lebih Rp 70 juta. Bayangkan begitu banyaknya uang pemerintah tersedot untuk Pilkada langsung. Jika uang itu untuk membangun infrastruktur, sudah bisa dinikmati masyarakat luas.
Terakhir ini, tidak sedikit Bupati atau Wali Kota hasil pemilihan langsung, terlibat kasus korupsi. Ada kaitannya dengan apa yang Bapak sebutkan di awal?
Saya tidak mau mencampuri urusan hukum ya. Tapi, sekarang jaman keterbukaan. Semua saling mengetahui. Seperti saya katakan di awal, setiap calon yang sudah menghabiskan dana yang besar, pasti berupaya mengembalikannya saat dia duduk jadi Bupati, karena gaji bupati itu tidak besar. Selain itu, soal legitimasi di tangan rakyat bisa terbantahkan jika tetap terjadi kasus-kasus serupa menimpa kepala daerah.
Pertanyaan ini khusus di kawasan Tapanuli. Gereja dan budaya, tidak terlepas dari masyarakat di sini. Hubungan apa yang bisa ditarik antara gereja dan budaya terhadap demokrasi?
Ya, gereja harus bisa memberikan pencerahan kepada umatnya baik itu calon bupati atau rakyat, untuk tidak terlibat money politik. Gereja harus netral tidak melibatkan diri dalam politik praktis. Jika ada oknumnya yang terlibat, maka kita sebagai umat gereja, yang harus mengingatkan mereka. Dalam konteks pemilihan kepala daerah langsung, dari sisi manapun gereja tidak boleh terlibat dalam politik. Demikian dengan budaya kita. Budaya ini asset yang harus kita jaga dan lestarikan. Demokrasi berbeda dengan budaya. Demokrasi dalam pemilihan kepala daerah langsung ini, untuk mencari suara pemilih sebanyak mungkin. Siapapun dia, dari golongan mana, agama apa dan kelompok mana. Kepala daerah itu, seperti saya, milik semua warga Taput. Bukan milik kelompok marga atau golongan tertentu. Kembali ke awal, inilah salah satu penyebab saya mau kembali ke legislatif, karena masih ada dan banyak orang memaksa kelompok tertentu dalam budaya, terlibat dalam demokrasi.
Sebagai pertanyaan terakhir. Dua kali mengemban tugas dan tanggung-jawab sebagai Bupati Taput melalui UU 22 Tahun 1999 dan UU 32 Tahun 2004. Ada perbedaan cara pandangnya dalam menjalankan tugas itu?
Saya ini bukan orang yang pintar. Saya sadari itu. Makanya sejak jadi Bupati, baik itu melalui legislatif maupun pemilihan langsung, saya memimpin Taput ini dengan hati. Sejak lama, saya sudah blusukan seperti Gubernur DKI menemui dan menyapa warga Taput. Taput membutuhkan pemimpin yang bisa langsung berhadapan dengan warga. Butuh kepedulian tinggi agar bisa jadi bupati, bukan sebatas kepintaran. Bagi saya, walau mekanismenya berbeda tapi sikap kepada rakyat harus tetap sama. Saya tidak pintar, tapi saya peduli.
(C8/w)