Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 30 Juli 2026

MK Kabulkan Gugatan, Pemkab Dairi Tidak Bisa Tagih Retribusi Tower

- Kamis, 06 Agustus 2015 20:33 WIB
337 view
MK Kabulkan Gugatan, Pemkab Dairi Tidak Bisa Tagih Retribusi Tower
Sidikalang (SIB)- Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi Dairi tidak menargetkan perolehan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi pengendalian menara tower telekomunikasi tahun 2015 ini, karena perusahaan pemilik tower menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) tentang besaran retribusi sebesar dua persen dari NJOP. MK mengabulkan secara keseluruhan gugatan yang dilakukan pemilik tower. Di putusan MK tidak ada tercantum besaran retribusi yang akan disampaikan pemilik tower.

“Keputusan MK berlaku untuk semua kabupaten/kota sehingga retribusi tidak bisa ditagih,” sebut Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi Datulam Padang kepada wartawan, Selasa (4/8) di Gedung DPRD Dairi.

Sebelumnya sudah tiga tahun diberlakukan retribusi tower di Dairi. Tahun pertama pemilik tower masih membayar retribusi, tahun kedua ada sekitar Rp 17 juta yang belum dibayarkan, sedangkan tahun ketiga pemilik tower sama sekali tidak membayar retribusi setelah usulan mereka ke MK dikabulkan. Jika dihitung-hitung retribusi untuk tahun ketiga bisa mencapai Rp 400 juta lebih.

Ada sekitar seratus tower di kabupaten Dairi. Upaya yang kita lakukan, sudah menyurati pemilik tower, mereka membalas surat sesuai dengan putusan MK, bahwa retribusi tidak bisa ditagih menunggu ada keputusan pembahasan lebih lanjut. Ada surat dari Kementrian Keuangan untuk perhitungan berapa  besaran retribusi yang ideal. (Dik-TPT/h)




SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru