Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 29 Maret 2026
Terkait Perambahan dan Pembakaran Hutan di Bandar Pulau

Kadishutbun : Sebelum Kewajiban Dipenuhi, PT DJRP Belum Boleh Beroperasi

- Jumat, 14 Agustus 2015 18:48 WIB
824 view
Kadishutbun : Sebelum Kewajiban Dipenuhi, PT DJRP Belum Boleh Beroperasi
Ir Mangara Sitorus
Kisaran (SIB)- Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Asahan akan memastikan pihak PT Deli Jaya Ranta Prasaja (DJRP) sebagai pemilik izin membuka jalan menuju koridor enclave Silumilit pada kawasan Hutan Lindung Tormatutung di Desa Gunung Berkat Kecamatan Bandar Pulau memenuhi butir-butir kesepakatan yang menjadi kewajibannya ketika mengusulkan izin membuka jalan ke Menteri Kehutanan.

“Apabila butir-butir kewajiban  telah dipenuhi, PT DJRP boleh melanjutkan kegiatannya lagi,” kata Kadishutbun Asahan Ir Mangara Sitorus menjawab SIB, Rabu (12/8) di ruang kerjanya ketika menanyakan hasil pertemuan antara ahli waris enclave Silumilit, pengusaha pembeli lahan enclave Silumilit sekaligus pemilik izin dari Menteri untuk membuka jalan menuju koridor enclave Silumilit, Kanit Tipiter Polres Asahan Ipda Riyanto, Danramil Bandar Pulau, Camat Bandar Pulau, Camat Aek Songsongan, Kades Tangga, Kades Aek Songsongan di aula Dishutbun.

Pertemuan digelar, sebagai tindak lanjut temuan dari Tim Gabungan terdiri dari anggota kepolisian Tipiter Polres Asahan di bawah komando Ipda Riyanto, Polisi Kehutanan (Polhut) Dishutbun Asahan dipimpin TR Nainggolan SH MAP dan kantor Lingkungan Hidup yang banyak menemukan perambahan serta pembakaran kawasan hutan di kiri kanan pembukaan jalan menuju koridor enclave Silumilit oleh PT DJRP.

Dijelaskan, dalam kesepakatan saat mengajukan izin, jelas tertera apa yang menjadi hak dan kewajiban PT DJRP. Butir-butir yang menjadi kewajiban PT DJRP diantaranya melaksanakan timber crusing dengan intensitas 100 persen atas areal yang akan dilakukan pembukaan lahan sesuai dengan rencana kegiatan pertahun. Membayar penggantian nilai tegakkan, PSDH dan DR serta kewajiban uang lainnya sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan. Mengamankan kawasan Hutan Lindung dan berkoordinasi dengan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Asahan. Menyampaikan peta rencana penanaman Daerah Aliran Sungai (DAS) seluas 16,476 hektar kepada Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara.

“Ini beberapa butir yang menjadi kewajiban PT DJRP, sedangkan membuka jalan menuju koridor enclave Silumilit adalah hak mereka,” ujarnya.

Dishutbun, katanya, sama sekali tidak bisa menghentikan kegiatan beko PT DJRP untuk membuka jalan yang telah memiliki izin. Penghentian operasi sementara yang dikeluarkan merupakan upaya Dishutbun Asahan menghentikan perambahan serta pembakaran kawasan hutan oleh masyarakat sebagai dampak dibukanya jalan oleh PT DJRP.

“Jadi jelas pada butir kewajiban, PT DJRP berkewajiban mengamankan kawasan Hutan Lindung,” ucapnya.

Oleh karena itu, lanjutnya, sesuai hasil kesepakatan pertemuan di aula Dishutbun Asahan, PT DJRP harus melakukan sosialisasi apa yang menjadi hak dan kewajiban kepada penduduk sekitar. Selain itu, membangun posko pengamanan di pintu masuk areal koridor yang diberikan pinjam pakai.

“Minggu ini, pihak perusahaan akan melakukan sosialisasi ke penduduk sekitar. Dishutbun Asahan akan memastikan sosialisasi terjadi, sebelum rekomendasi untuk melanjutkan pembukaan jalan menuju koridor enclave Silumilit di keluarkan,” pungkasnya. 

Sebelumnya telah diberitakan SIB, Senin (3/8) dengan judul “Banyak Terjadi Perambahan dan Pembakaran Hutan, Dishutbun Asahan Hentikan Sementara Kegiatan PT DJRP di Kecamatan Bandar Pulau”. Dishutbun Kabupaten Asahan kemudian menghentikan sementara kegiatan PT DJRP yang membuka jalan menuju koridor enclave Silumilit pada kawasan Hutan Lindung Tormatutung di Desa Gunung Berkat Kecamatan Bandar Pulau. (D04/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru