Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 29 Maret 2026
Semrawut dan Tidak Miliki Izin

Baliho Pilkada Ganggu Fasilitas Publik di Humbahas

- Sabtu, 15 Agustus 2015 16:42 WIB
409 view
Baliho Pilkada Ganggu Fasilitas Publik di Humbahas
SIB/Eben Ezer Pakpahan
Ditutupi Baliho: Sejumlah pelajar terpaksa berjalan di badan jalan, karena jalur pejalan kaki sudah ditutupi baliho di Kecamatan Pollung, Humbahas.
Humbahas (SIB)- Baliho dan alat sosialisasi sejumlah pihak yang menyatakan diri maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Humbang Hasundutan (Humbahas) Desember mendatang sangat menganggu fasilitas publik. Selain pemasangan baliho yang terkesan semrawut dan tidak teratur, baliho tersebut juga dipasang tanpa memiliki ijin resmi dari pihak pemerintah daerah setempat.

Sejumlah masyarakat menilai, pemasangan baliho dan alat peraga yang terkesan mengesampingkan estetika dan panorama lingkungan itu merupakan bentuk kelemahan dari berbagai pihak. Mulai pihak pelaksana Pilkada maupun pemerintah daerah. Pasalnya hingga saat ini, pihak terkait tersebut belum pernah melakukan pembersihan atribut sosialisasi yang berbau politik. “Kalau memang ada niat, itu sudah dibersihkan, terlebih yang memasang alat peraga umumnya pejabat daerah dan tokoh masyarakat. Keberadaan baliho dan alat peraga ini sudah sangat mengganggu, khususnya bagi para pejalan kaki yang salah satunya di Kecamatan Pollung,” terang salah seorang warga, Parlinggoman (34), Rabu (12/8) di Dolok Sanggul.

Bukan hanya Parlinggoman, Debora (27) warga setempat, juga mengeluhkan hal serupa. Menurut ibu dari satu anak tersebut bahwa baliho dan alat peraga yang dipasang para tokoh menyatakan diri maju di Pilkada dipasang dengan ukuran besar, sehingga tidak memberikan ruang bagi pejalan kaki. “Kalau bisa ditertibkanlah, karena yang terancam itu anak-anak yang mau sekolah. Coba bayangkan, baliho besar dipasang di pinggir jalan yang dilintasi ratusan mobilnya per hari, pasti membahayakan,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Ketua Panwaslu Humbahas, Nelson Simamora, ketika dikonfirmasi, via selulernya, menjelaskan bahwa pihaknya saat ini belum memiliki hak melakukan penindakan atas atribut tersebut. Sebab KPU belum menetapkan siapa menjadi calon tetap kepala daerah. “Kalau tugas dan ranah Panwas sebagai pengawasan serta penindakan atas tahapan-tahapan dalam Pilkada. Sementara, pemasangan sejumlah baliho itu dilakukan di luar tahapan, serta bukan calon kepala daerah yang ditetapkan oleh KPU,” paparnya.

Nelson mengharapkan agar para tokoh serta pejabat daerah yang memasang baliho tersebut memiliki kesadaran membuka atribut sosialisasinya. Karena penindakan hanya dapat dilakukan oleh pemerintah daerah. “Jika nanti telah ditetapkan KPU baru kita berhak menyurati pemerintah daerah agar dilakukan pembersihan. Kalau untuk sekarang belum ada penetapan,” katanya.

Sementara itu, pihak Pemkab Humbahas mengatakan bahwa saat ini mereka telah mempersiapkan sejumlah jadwal pembersihan baliho dan alat sosialisasi lainnya. Namun, pembersihan akan dilakukan jika nantinya KPU telah menetapkan calon tetap bupati/wakil bupati. “Memang sudah banyak terpasang baliho dari orang yang tidak jadi mendaftar. Namun, kita juga harus mempertimbangkan aspek sosialnya di lingkungan masyarakat. Sehingga, kita menunggu penetapan calon tetap dari KPU agar nantinya tidak ada papasan vertikal maupun horizontal,” tutup Nelson. (Dik-ERP/h)







SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru