Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 29 Maret 2026

Berkas Kasus Korupsi Mengendap Tiga Tahun di Kejari Doloksanggul

- Sabtu, 15 Agustus 2015 16:50 WIB
295 view
Berkas Kasus Korupsi Mengendap Tiga Tahun di Kejari Doloksanggul
Humbahas (SIB)- Kasus tindak pidana korupsi subsidi pengadaan hardware dan software pembelajaran untuk tingkat SMP yang bersumber dari dana kementerian Pendidikan Nasional Tahun 2011 hingga kini masih mengendap di Kejaksaan Negeri Doloksanggul.

Padahal, atas kasus ini, pihak Kejaksaan Negeri Doloksanggul sudah menetapkan dua tersangka berinisial BS dan SL di tahun 2013. Perkaranya, dari 21 SMP yang masing-masing mendapat anggaran Rp31 juta diduga dengan sengaja pihak penanggungjawab kegiatan, yakni SL, mengarahkan pengadaannya kepada CV PP, dimana BS bertindak sebagai direktur perusahaan.

Dari hasil penyidikan pihak Kejari Doloksanggul, proses pembalian barang tersebut telah menyalahi aturan. Seharusnya dana tersebut dilaksanakan secara swakelola. Dan, diperkirakan, negara dirugikan hingga ratusan juta rupiah akibat proses penghunjukan langsung ke perusahaan CV PP.

Kajari Doloksanggul Herus Batubara SH baru-baru ini kepada SIB di Doloksanggul mengakui hal itu. ”Ya, kalau kasus itu selama ini kita terkendala di penyidikan. Sebab, kita kekurangan personil. Padahal, banyak perkara yang kita tangani,” kata Herus Batubara.

Dia menyebut, bahwa pihaknya kini tinggal menunggu hasil konfirmasi penyidik dari pihak penyedia barang yang ada di Pulau Jawa. ”Kita akan segera limpahkan itu ke pengadilan jika berkasnya sudah lengkap. Kita tinggal menunggu hasil pemeriksaan penyidik atas klarifikasi ke pihak penyedia barang itu,” katanya.

Sebelumnya, pada akhir 2014 lalu, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Doloksanggul Rudy Panjaitan SH menyatakan, akan mampu melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan paling lambat pertengahan 2015. Namun, pada 22 Juli 2015, saat melakukan konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Doloksanggul, Rudy Panjaitan berkilah masalah keterbatasan personil dan waktu untuk menuntaskan kasus itu.

“Kita akan tetap prioritaskan kasus itu. Persoalannya, kita banyak keterbatasan waktu dan tenaga. Karena banyak perkara yang juga harus kita tuntaskan,” katanya. (Dik-ERP/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru