Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 29 Maret 2026

Kadis Kesehatan : Tidak Ada Pengangkatan CPNS Karena Belanja PNS Langkat Capai 70 Persen

- Sabtu, 15 Agustus 2015 17:03 WIB
561 view
Kadis Kesehatan : Tidak Ada Pengangkatan CPNS Karena Belanja PNS Langkat Capai 70 Persen
Langkat (SIB)- Kadis Kesehatan Langkat dr Sadikun Winato mengaku tidak ada pengangkatan  Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dari kedokteran di Langkat  karena belanja PNS  mencapai 70 persen, yang idealnya hanya 50 persen.   

“Jadi mereka telah kita sarankan untuk melamar ke daerah lain saja dan terbukti di antara mereka ada jadi dokter CPNS di KK Pelabuhan Belawan karena ada formasinya,” sebut dr Sadikun saat ditanya menanggapi aksi unjuk rasa Dokter/ Dokter Gigi PTT asal Langkat di Dinkes Provinsi Sumut,  pada wartawan, Jumat (14/8). 

Diakuinya, tidak lama menjabat Kadis dirinya ada menerima delegasi para dokter PTT terpencil yang telah habis masa kontraknya untuk dibantu menjadi CPNS. Saat itu  dirinya mengaku siap bersedia membantu, apalagi untuk menolong sesama dokter.

Hanya saja, sebut Sadikun, saat itu setelah melihat berkas lamaran dokter PTT menyebut  etikanya akan lebih baik  bila berkas  disusun rapi  serta  turut melampirkan  sertifikat  (kalau ada)  sehingga dapat menjadi pertimbangan nantinya. Terus map diganti  baru karena map lama terlihat kumal.

“Tidak mungkin lah, aku seperti itu minta uang Rp 15 juta,  ini memalukan,” sebut Sadikun yang merasa dirinya risih dengan tudingan sejumlah oknum dokter PTT  diarahkan ke dirinya.

Namun yang benar terkait penyebutan uang tersebut, katanya, mereka justru ngaku bersedia bayar. “Namun saya  menolak dan menyebut  ngapain bayar mahal. Andaikan saya (pelamar-red). Saya hanya mau kalau bayar  Rp 1 juta saja perorang, jadi 15 orang cukup Rp15 juta saja,” katanya.

Untuk membantu dan membuktikan ada tidaknya pengangkatan CPNS saat itu, Sadikun selanjutnya mengkonfirmasi ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Langkat dan hasilnya memang ternyata tidak ada formasi CPNS baru untuk para dokter PTT tersebut.     

Mengenai PP No 56 Tahun 2012, Sadikun dengan tegas mengaku dokter PTT  bisa diangkat jadi  CPNS namun bukan berarti harus. “Karena pengangkatan sesuai dengan penganggaran yang ada, bila memang daerah tidak mencukupi anggaran apalagi belanja  pegawai telah melampui  70 persen, tidak mungkin,” sebutnya.

Untuk diketahui, terkait aksi protes  Dokter PTT Langkat ke Kantor BKD dan Dinkes Langkat sebelumnya, Kepala BKD Langkat Musti  juga menyebut Pemkab Langkat tidak melakukan pengangkatan CPNS  dokter PTT selain adanya pelarangan sesuai surat edaran Kementerian Kesehatan juga  anggaran Pemkab Langkat yang tidak mencukupi. (B-03/f)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru