Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 29 Maret 2026
Operator Excavator Ditangkap dan Ditahan Masalah BBM Subsidi

Proyek Pengerukan Sungai Aek Mandosi Porsea Terhambat, Dikuatirkan Timbulkan Banjir Beberapa Desa dan Sawah Penduduk

*Kapoldasu Diminta Beri Solusi Menguntungkan Semua Pihak
- Selasa, 18 Agustus 2015 16:41 WIB
548 view
Proyek Pengerukan Sungai Aek Mandosi Porsea Terhambat, Dikuatirkan Timbulkan Banjir Beberapa Desa dan Sawah Penduduk
Medan (SIB)- Seorang operator excavator yang melakukan pengerukan sungai di Aek Mandosi Porsea, Swarno Aditya, telah ditangkap dan ditahan Polres Tobasa sesuai surat perintah Kasat Reskrim bertanggal 12 dan 13 Agustus lalu dengan sangkaan melakukan tindakan pidana pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi di Lumban Padang Desa Raut Bosi Kecamatan Porsea Tobasa. (Copy surat ditandatangani Kasat Reskrim Polres Tobasa ada di redaksi, red).

Menurut Direktur CV Hersi Jaya Hamonangan Simbolon ST, selaku penyedia jasa konstruksi di Proyek Pemeliharaan Sungai Aek Mandosi Kanan Tobasa di bawah Satuan Kerja Balai Wilayah Sungai Sumatera II, penahanan operator exvacator Swarno tersebut telah menimbulkan kerugian kepada rakyat petani, pemerintah sebagai penyedia anggaran dan juga dirinya sebagai pengusaha.

Kerugian yang timbul kepada rakyat petani, lanjut Hamonangan, karena proyek pengerukan terhambat maka dikuatirkan menyebabkan terjadinya banjir besar di beberapa desa Porsea, apalagi saat ini curah hujan cukup tinggi. Selain itu, ribuan hektare sawah penduduk terancam terendam banjir bila luapan air tidak tertampung Sungai Aek Mandosi yang mengalami pendangkalan.

Sementara itu kerugian bagi pemerintah, tujuan dan sasaran proyek tidak tercapai karena manfaatnya tidak dinikmati rakyat  petani meski telah mengucurkan biaya ratusan juta rupiah untuk proyek tersebut.

Sedangkan kerugian yang dialami pengusaha, katanya, berupa biaya pengeluaran yang cukup besar karena excavator yang disewa jutaan rupiah per hari tidak beroperasi padahal harus terus dibayar. Meski ditahan, gaji operator harus tetap dibayar. Kemudian bila proyek itu mengalami keterlambatan penyelesaian, pihaknya juga bisa didenda.

Lebih lanjut disebutkan Hamonangan, proyek tersebut dikerjakannya setelah memenangkan lelang penawaran secara terbuka dengan penawaran harga yang juga terbuka. Di dalam dokumen penawaran, pihaknya jelas mencantumkan harga BBM di lokasi pekerjaan adalah Rp6.700 per liter. "Operator saya menggunakan BBM solar sesuai dengan harga yang tertera di daftar harga bahan, dan saya juga harus menambah Rp200 per liter karena harga saat ini telah jadi Rp6.900 per liter. Semua penawaran itu tercantum di internet secara terbuka, mengapa tidak dari dulu-dulu ada yang mencegah? Kok sekarang baru timbul masalah? Terkesan ada yang dipaksakan dalam proses penahanan operator saya. Ada apa?" ujarnya.

SOLUSI
Mengingat proyek pengerukan Sungai Aek Mandosi merupakan proyek vital pemerintah yang bertujuan mensejahterakan rakyat, kata Hamonangan Simbolon, ia mengimbau agar Kapoldasu berkenan memberi solusi atas kasus dimaksud sehingga menguntungkan rakyat petani maupun pemerintah. "Saya mohon agar Bapak Kapoldasu memberi solusi  arif dan bijaksana sehingga tidak merugikan rakyat maupun pemerintah. Kiranya operator saya dilepas agar dapat melanjutkan proyek perbaikan Sungai Aek Mandosi yang perlu penanangan tepat waktu sehingga bermanfaat bagi rakyat," pintanya. (R7/h)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru