Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 29 Maret 2026

433 Warga Binaan LP Tebingtinggi Peroleh Remisi 17 Agustus, 19 Antaranya Bebas

- Selasa, 18 Agustus 2015 17:07 WIB
627 view
433 Warga Binaan LP Tebingtinggi Peroleh Remisi 17 Agustus, 19 Antaranya Bebas
SIB/ Humala Siagian
SERAHKAN: Ketua PN Tebingtinggi-Deli Riana Br Pohan SH MH selaku pmbina upacara menyerahkan SK remisi kepada perwakilan warga binaan, Senin (17/8).
Tebingtinggi (SIB)- Dari 1.074 orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Tebingtinggi 434 orang di antarannya memperoleh remisi dasawarsa dan  433 orang mendapat remisi 17 Agustus.     19 orang di antarannya langsung bebas

Demikian disampaikan  Kalapas LP Tebingtinggi Budi A Situngkir Amd.IP SH MH usai upacara pemberian remisi, Senin (17/8) di LP. Bertindak sebagai pembina upacara pemberian remisi Ketua PN Tebingtinggi Deli Riana Br Pohan SH MH dan dihadiri Wali Kota Tebingtinggi Ir H Umar Zunaidi Hasibuan MM, Ketua DPRD Kota Tebingtinggi M Yuridho Chap, Kajari Tebingtinggi Fajar Rudi Manurung SH MH,Kapolres Tebingtinggi AKBP AKBP Slamet Lusiono Sik dan Ketua Pengadilan Agama

Ketika SIB menanyakan kapasitas Lapas, Kalapas menjelaskan, Kapasitas LP Tebingtinggi normalnya diisi  310 orang, namun hingga hari itu jumlah warga binaa sebanyak 1.074 orang terdiri dari napi 810 orang dan tahanan 264 orang dan over sekitar 250 persen.

Satu upaya untuk mengurangi over  kapasitas  adalah pemberian remisi kepada warga binaan yang berkelakuan baik.

“Tahun  ini kita mengusulkan warga binaan untuk mendapat remisi sebanyak 736  orang,  dari usulan tersebut yang disetujui 433 orang, langsung bebas 19 orang,” ujar Budi Situngkir sembari menjelaskan remisi dasawarsa adalah remisi yang diperoleh dari 8 hari hingga 3 bulan sedangkan 17 Agustus, 2 bulan hingga 6 bulan

Pantauan SIB di lapangan upacara pemberian remisi dilaksanakan sekitar pukul 08.15 WIB, usai penyerahan SK remisi secara simbolis oleh pembina upacara kegiatan dilanjutkan dengan pembacaan sambutan Menkumham Yasonna Laoly (C17/k)   
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru