Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 29 Maret 2026

DPRD P Siantar Semakin “Sering” Rapat Tertutup Buat Pers

- Kamis, 20 Agustus 2015 17:10 WIB
289 view
DPRD P Siantar Semakin “Sering” Rapat Tertutup Buat Pers
Pematangsiantar (SIB)- DPRD Pematangsiantar semakin “sering” mengadakan rapat tertutup buat pers, seperti Rapat Banmus (Badan Musyawarah) dipimpin Eliakim Simanjuntak di ruang gabungan komisi, Rabu (19/8) hanya untuk menetapkan jadual sidang paripurna pembahasan rancangan Perubahan APBD tahun 2015.

Semula komunitas pers yang sudah duluan menunggu di ruangan untuk meliput rapat lanjutan Banmus setelah diskors Selasa (18/8) karena tidak quorum, mendadak pimpinan rapat mengumumkan “rapat dibuka dan tertutup untuk umum.”

Sebelumnya, DPRD setempat juga mengadakan rapat tertutup membahas KUA (kebijakan umum anggaran)-PPAS (penetapan plafon anggaran sementara) R-APBD tahun 2016  dilanjutkan pembahasan KUA-PPAS rancangan P-APBD tahun 2015.

Seluruh anggota DPRD dimaksud juga mengadakan rapat tertutup menyepakati keberangkatan mengikuti Bimtek (bimbingan teknis) sinkronisasi DPRD dengan Pemda (pemerintah daerah) membahas P-APBD selama tiga hari di Bandung menghabiskan biaya Rp 205 juta. Rinciannya, kata Sekwan Mahadin Sitanggang SH, anggaran untuk anggota Rp 8,1 juta dan pimpinan Rp 9,1 juta. Pimpinan dan anggota DPRD Pematangsiantar sebanyak 30 orang.

Dikritisi publik

Soal “gemarnya” DPRD Pematangsiantar mengadakan rapat tertutup dikritisi publik setelah membaca di massmedia. Ferdinan dan Marihot Rajagukguk bertanya apakah semua materi yang dibawakan dalam rapat para wakil rakyat bersifat rahasia.

Ferdinan, tokoh muda alumni salah satu perguruan tinggi di Medan itu lebih eksplisit mempertanyakan eksistensi lembaga DPRD apakah sudah berubah fungsi, tidak lagi sebagai lembaga wakil rakyat. “Rapat Banmus menjadualkan paripurna membahas P-APBD pun koq tertutup,” kritiknya.

Secara terpisah, Marulitua Hutapea SE mantan Ketua DPRD Pematangsiantar periode 2009-2014 ketika dimintai wartawan SIB komentarnya, Rabu, mengatakan rapat-rapat di DPRD mengacu PP Nomor 16 tahun 2013.

Ditanya apakah  DPRD setempat mengabaikan Undang Undang Nomor 25 tahun 2008 tentang KIP (Keterbukaan Informasi Publik), Marulitua Hutapea yang juga Sekretaris Komisi I DPRD (membidangi hukum dan pemerintahan) hanya mengumbar senyum. (C01/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru