Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 28 Maret 2026

Kadis PU Nias Utara Terkejut Kantor Bupati Disegel Kejaksaan

- Jumat, 21 Agustus 2015 16:36 WIB
361 view
Kadis PU Nias Utara Terkejut Kantor Bupati Disegel Kejaksaan
SIB/OdjakLaurentius Sihombing
BELUM RAMPUNG: Kantor Bupati Nias Utara belum rampung. Pemotretan dilakukan Selasa (30/6).
Nias Utara  (SIB)- Pembangunan kantor Bupati Nias Utara yang dimulai tahun 2012yang secara bertahap yang sempat dihentikan tahun 2014,akan dilanjutkan kembali tahun ini. Namun karena disegel Kejari (kejaksaan negeri) Gunung Sitoli, Rabu (12/8) Kadis PU Nias Utara terkejut Dinas PU juga dilarang Kajari untuk melanjutkan pembangunannya padahal tender tahap III sudah selesai .

Demikian dikatakan Kepala PU Nias Utara, O Telaumbanua didampingi  Humas, N Telaumbanuna kepada  wartawan di kantor Humas, Rabu (18/8). Pihaknya akan menyurati bupati perihal penyegelan tersebut, katanya.

Lebih lanjut  O Telaumbanua mengatakan tahun 2013 semasa Kajari G Sitoli, Edi Sumarno memeriksa kantor yang sedang dibangun itu dengan membawa tenaga tehnis dari PU Kota G Sitoli  pihaknya hanya diberitahu via telepon, ujarnya. Namun hingga saat penyegelan ini pihaknya belum pernah diperiksa jaksa. Tetapi Polres Nias tahun 2014 memeriksa dirinya , PPK (pejabat pembuat komitmen) pembangunan tahap I (2012) Arifin Hulu, PPK pembangunan tahap  II (2013) Zalukhu & Sekretaris  Yulin Zai, namun hingga kini tidak ada pemberitahuan hasil pengusutannya. Tahun 2015 pihak   Kejari G Sitoli memeriksa PPK pembangunan tahap I & II tetapi tidak diketahui hasilnya, sampai sekarang, itu makanya kami akan tender untuk pembangun tahap III, ujurnya.

Ada kerugian Negara lebih lanjut dikatakan pada pembangunan tahap II, BPK  datang memeriksa & ditemukan kerugian negara, tetapi uangnya sudah dikembalikan ke negara, ujarnya.

Menjawab SIB, Kadis PU  mengatakan  polisi maupun jaksa belum menetapkan tersangka.

Pembangunan tahap I berbiaya Rp2 M lebih, tahap II Rp3 M lebih sedang tahap  III yang akan dilaksanakan tahun ini berbiaya Rp4 M lebih.

Ketika ditanya lebih lanjut kenapa tahun 2014 pembangunannya berhenti, ia mengatakan karena ada pemeriksaan dari petugas hukum.

Kasat Reskrim AKP SK Harefa yang ditemui SIB di kantornya Rabu (19/8) membenarkan pihaknya pernah memeriksa pihak PU. Setelah koordinasi dengan Kejari, lalu pengusutannya kami serahkan ke Kejari G Sitoli, ujarnya. Ditanya,  pihak PU sudah  menganggarkan pembangunannya dilaksanakan tahun ini, ia mengatakan pihak PU seharusnya menyurati polisi atau jaksa untuk kepastian masalahnya.

Kajari G Sitoli,  P Bakkara yang dihubungi wartawan SIB pada hari yang sama lewat SMS (short message service) menyatakan pihaknya akan menetapkan tersangkanya minggu depan, namum tidak dinyatakan jumlah kerugian negara karena masih belum selesai dihitung. (A32/k)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru