Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 30 Maret 2026

Pjs Ketua STAKPN Tarutung Ditengarai Gunakan Ijazah Bodong

- Jumat, 21 Agustus 2015 16:50 WIB
1.758 view
Pjs Ketua STAKPN Tarutung Ditengarai Gunakan Ijazah Bodong
Pjs Ketua STAKPN Tarutung
Tapanuli Utara (SIB)- Drs Ibelala Gea Pejabat Sementara (Pjs) Ketua Sekolah Tinggi Agama Kristen Protestan Negeri (STAKPN) Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) ditengarai menggunakan ijazah bodong atau palsu. Pasalnya, tidak pernah menjadi mahasiswa Institut Agama Kristen Protestan Sumatera Utara (IAKPSU) yang pada saat ini telah berubah nama menjadi Sekolah Tinggi Teologi Sumut (STTSU).

Drs Ibelala Gea Pjs Ketua STAKPN Tarutung didampingi Kasubbag Humas Sihar Manurung ketika diwawancarai SIB di ruang kerjanya, Selasa, (18/8) membantah bahwa ijazah yang dimiliki palsu.

“Ijazah saya tidak palsu, bahkan saya pernah melaporkan ini kepada Rektor IAKPSU dan saya tanya kepada Rektor apakah saya pernah kuliah di sini dan apabila ijazah saya palsu berarti Rektor harus mempertanggungjawabkannya, sebab saya jelas-jelas kuliah dan membayar uang kuliah,” ucapnya.

Dikatakan, dalam pertemuannya dengan pihak Rektor, mereka telah membuat surat pernyataan yang menyebutkan bahwa Ibelala Gea resmi mengikuti perkuliahan tapi dalam pernyataan tertulisnya, surat tersebut tidak mempunyai kop surat dari institut dan hanya sebatas stempel dan tandatangan.

Ketika ditanya, bagaimana legalitas ijazah yang sebenarnya secara hukum, karena yang menjadi kejanggalan adalah bahwa satu alumni dengan Pjs Ketua STAKPN tersebut, tidak mengakui bahwa ia pernah kuliah di IAKPSU sesuai dengan surat pernyataannya, ia menyebut, bahwa kuliah pertama di IAKPSU adalah transfer.

“Jadi saya pernah sarjana sebelum mengambil STh dari IAKPSU khusus sarjana pendidikan agama bergelar Drs dan kemudian saya kuliah di kampus IAKPSU jurusan pendidikan agama dan bukan jurusan Theologi dan pada tahun 1990 saya mengajar di kampus STAKPN Tarutung,” ungkapnya.

Dijelaskan, pada tahun 1996 mantan Ketua STAKPN itu mendaftar sebagai mahasiswa di IAKPSU dan tamat tahun 2003 melalui transfer dengan kategori mata kuliah. “Kalau misalnya ada mahasiswa yang reguler tidak melihat ya wajar-wajar saja sebab saya transfer,” ucapnya seraya menambahkan, bahwa di kampus STAKPN juga diizinkan sistim transfer dan seandainya jurusan Theologi transfer ke Pendidikan Agama Kristen (PAK) Satuan Kredit Semester (SKS) paling sekitar 30 SKS.

Sekaitan dengan itu, salah satu alumni seangkatan yang enggan dituliskan namanya sesuai surat pernyataan tertulisnya mengatakan, bahwa Ibelala Gea tidak pernah mengetahui menjadi mahasiswa di IAKPSU Medan apalagi seangkatan dengannya. “Beliau saya tahu adalah sebagai dosen dan hal ini dapat dibuktikan bahwa pada tahun 2001 beliau mengajar kepada kami dalam mata kuliah Oikumenika,” imbuhnya.

Selain itu, lanjutnya, dalam ijazah Ibelala Gea tertulis masuk tahun 1996 dan tamat 2003 (sekitar 7 tahun) masa kuliah. “Artinya, dalam istilah akademiknya sudah drop out (DO), tapi fakta sesungguhnya Ibelala adalah dosen honor di IAKPSU dan bukan sebagai mahasiswa, sebab mana mungkin mahasiswa sekaligus dosen dalam mata kuliah yang sama. (E02/h)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru