Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 30 Maret 2026

Kejari Simalungun Tingkatkan Kasus Dugaan Korupsi Rp 1,9 Miliar Sertifikasi Asset Pemkab Simalungun

- Sabtu, 22 Agustus 2015 18:37 WIB
676 view
Kejari Simalungun Tingkatkan Kasus Dugaan Korupsi Rp 1,9 Miliar Sertifikasi Asset Pemkab Simalungun
SIB/Roida Siahaan
Kajari Simalungun Irvan Paham PD Samosir SHMH didampingi kasi Pidsus Parada Situmorang SH saat memberikan keterangan kepada wartawan Jumat (21/8) di kantornya.
Simalungun (SIB)- Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun tingkatkan pengusutan kasus dugaan korupsi sertifikasi tanah dan aset Pemkab Simalungun dari penyelidikan (lid) ke penyidikan (dik). Demikian dikatakan Kajari Irvan Paham PD Samosir SHMH didampingi Kasi Pidsus Parada Situmorang SHMH dan Kasi Datun Ali Akbar Dasopang SH kepada wartawan di kantornya, Jumat (21/8).

Menurut Kajari, pihaknya telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) tertanggal 18 Agustus 2015. Dengan tim jaksa Parada Situmorang, Ali Akbar Dasopang , Parulian Sinaga , Saud B Damanik , Julius Michael B  dan Nova Ratna Miranda.

Disebutkan, dari beberapa orang yang dimintai keterangan baik dari pihak BPN, Pemkab Simalungun dan pihak ketiga yang dicantumkan namanya dalam kasus tersebut, telah ditemukan kerugian negara sekitar Rp1,9 miliar. Penyidikan dimulai akan memanggil saksi-saksi pada Selasa dan Rabu mendatang.

Secara ringkas Kajari menyebutkan, awalnya Pemkab Simalungun melakukan sertifikasi tanah/bidang aset Pemkab untuk menindaklanjuti temuan BPK agar seluruh aset dilakukan sertifikasi. Setelah dihitung untuk 1410 sertifikat bersama-sama dengan pihak BPN lalu ditetapkan biaya senilai Rp2 Miliar yang bersumber dari APBD tahun 2014.

Lalu dana tersebut dikirim ke rekening Kepala BPN Simalungun yang saat itu dijabat oleh Asli Dakhi SH MH. Selanjutnya Kepala BPN membentuk panitia sertifikasi yang ternyata "bodong". Karena tidak terdaftar di register dan diberikan kepada orang-orang yang tidak berkompeten seperti pegawai honor dan kepala surat BPN sementara stempel bercap Panitia. Hal itu tidak sesuai dengan juklak (petunjuk pelaksanaan), kata Kajari.

Hasilnya dari 1410 sertifikat hanya 5 sertifikat yang selesai. Lalu Asli Dakhi mendapat promosi jabatan menjadi Kabid di BPN Kanwil Palangkaraya. Kini Kepala BPN Simalungun dijabat Ismed Sofyan Syah dan menyelesaikan 6 sertifikat lagi. Total 11 sertifikat yang diselesaikan dari dana Rp.2 miliar.
Ditingkat penyidikan, tim jaksa akan mengumpulkan alat bukti dan juga segera menetapkan tersangka, jelas Irvan. (C02/y)





SHARE:
komentar
beritaTerbaru