Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 31 Maret 2026

Pemeriksaan Kasus 500 Batang Kayu Diduga Illegal dari Pulau Mursala Belum Mengarah ke Pemodal

- Senin, 24 Agustus 2015 18:39 WIB
198 view
Pemeriksaan Kasus 500 Batang Kayu Diduga Illegal dari Pulau Mursala Belum Mengarah ke Pemodal
Sibolga (SIB)- Proses pemeriksaan kasus 500 batang kayu diduga ilegal yang diambil dari Pulau Mursala belum mengarah ke pemodal.

Penyidik Polair Sibolga disebutkan masih fokus memeriksa para tersangka yang tertangkap tangan di lokasi kejadian dan dikabarkan dalam waktu dekat ini kasus limpahan dari TNI tersebut akan segera diserahkan ke Kejaksaan guna diproses lebih lanjut.

Kapolres Sibolga AKBP Didi Wahyudi saat dikonfirmasi wartawan di sela-sela kegiatan simulasi PAM Pilkada Sibolga, Jumat (22/8) di Lapangan Simare-mare di Jalan Suprapto membenarkan, hal tersebut.

Namun demikian, lanjut dia tidak tertutup kemungkinan apabila ditemukan fakta di lapangan pihak penyidik akan mengembangkan hasil pemeriksaan dengan mendalaminya ke arah pemodal.

"Untuk saat ini pemeriksaan masih difokuskan terhadap berkas limpahan dari TNI seperti para tersangka berikut barang bukti," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, tim TNI setempat berhasil menggagalkan pengiriman 500 batang kayu yang diduga ilegal yang diambil dari Pulau Mursala yang ditarik dengan 1 unit kapal ikan di perairan Teluk Tapian Nauli Sibolga untuk dibawa ke salah satu kilang kayu di kawasan Panakalan Tapteng.

Sebanyak 3 orang yang berada di kapal berikut kayu yang ditarik turut diamankan. Untuk proses lebih lanjut kasus ini kemudian dilimpahkan ke Polair Sibolga.

Menanggapi hal tersebut, kalangan LSM di Sibolga / Tapteng mengapresiasi hasil kerja TNI seraya mendesak pihak penyidik Polri untuk melakukan pengembangan pemeriksaan hingga ke pemodal yang menjadi pemilik dan pemesan kayu.

LSM meyakini para tersangka yang ditangkap di lokasi kejadian hanya bertindak sebagai orang suruhan alias tumbal sementara otak intelektualnya masih bebas berkeliaran. (E04/y)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru