Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 31 Maret 2026

Panwaslu Humbahas Kabulkan Gugatan Paslon Palbet Siboro/Henri Sihombing

- Senin, 24 Agustus 2015 18:55 WIB
662 view
Panwaslu Humbahas Kabulkan Gugatan Paslon Palbet Siboro/Henri Sihombing
Humbahas (SIB)- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) menerima dan mengabulkan gugatan pasangan calon (Paslon) Bupati/Wakil Bupati Humbahas Periode 2015-2020, Palbet Siboro-Henri Sihombing untuk diikutkan menjadi peserta di Pilkada serentak 9 Desember 2015 mendatang.

Dalam putusan sidang yang dilaksanakan Kamis (20/8) lalu itu disebutkan, Panwaslu Humbahas meminta KPU setempat untuk menerima pendaftaran Paslon yang sebelumnya ditolak karena terlambat menyerahkan dokumen pendaftaran walaupun sudah melewati pukul 24.00 WIB tanggal 28 Juli 2015. Selain itu, KPU juga diminta untuk tetap menerima dan memverifikasi berkasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hal tersebut disampaikan Bakal Calon Wakil Bupati Humbahas Henri Sihombing kepada SIB di Doloksanggul, Sabtu (22/9). Henri menegaskan, keputusan Panwaslu mengenai penyelesaian sengketa Pilkada merupakan keputusan terakhir dan mengikat. “Puji Tuhan, gugatan kita dikabulkan oleh Panwaslu dan langsung diperintahkan untuk mendaftar ke KPU. Putusan itu final dan mengikat,”kata Henri.

Sementara itu, Komisioner Panwaslu Humbahas Marusaha Lumbantoruan kepada wartawan menyampaikan, alasan mereka menerima gugatan Paslon itu berdasarkan Undang-undang nomor 8 Tahun 2015. “Penolakkan KPU Humbahas dalam berkas pendaftaran pasangan calon Palbet Siboro – Henri Sihombing kami nilai tidak sesuai undang-undang tersebut,”katanya.

Dijelaskannya, di pasal 50, KPU harusnya meneliti kelengkapan persyaratan adminitrasi Paslon dan dapat melakukan klarifikasi kepada instansi yang berwenang jika diperlukan. “Dari situlah dasar kita mengabulkan gugatan Paslon tersebut. Selain bukti B 1 KWK parpol versi ARB benar telah ditandatangani bersangkutan 28 Juli lalu,”beber Marusaha.

Secara terpisah, Ketua Devisi Hukum KPU Humbahas Kosmas Manalu menyampaikan, sebelum menjalankan keputusan itu, pihaknya terlebih dahulu akan berkoordinasi dengan KPU Provinsi Sumatera Utara dan pusat dan menyerahkan hasil keputusan tersebut.

“Kita akan sampaikan hasil keputusan. Apa kita terima atau tidak. Tapi terlebih dulu kita kordinasikan ke Provinsi maupun pusat,”tegas Kosmas.

Sebelumnya, KPU Humbahas sudah memutuskan pasangan calon itu tidak memenuhi syarat sebagai calon yang diusung dari Partai Golkar. Karena, sejak menerima berkas pendaftaran pada 28 Juli lalu. Meraka tidak dapat menunjukkan B 1KWK parpol versi ARB hingga pukul 24.00 WIB atau 00.00 WIB. (F03/y)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru