Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 31 Maret 2026

Balon Bupati Tobasa “Monang Ta” Tuding “Poltak Ro” Menghasut Warga

* Poltak Sitorus: Tidak Ada Itu, Jangan Dibilang Menghasut, Ini Bisa Menimbulkan Kekacauan di Tengah Masyarakat
- Selasa, 25 Agustus 2015 18:19 WIB
818 view
Balon Bupati Tobasa “Monang Ta” Tuding “Poltak Ro” Menghasut Warga
Tobasa (SIB)- Balon Bupati Toba Samosir (Tobasa), Drs Monang Sitorus SH MBA, tampak kecewa melihat perilaku kubu pesaingnya, Poltak Sitorus, yang terindikasi kuat telah melakukan penghasutan dan suap yang bertujuan mengganjal pencalonannya dari jalur independen sehingga gagal mengikuti pertarungan perebutan orang nomor satu di daerah tersebut.

“Untuk ketiga kalinya, saya mengikuti pesta demokrasi pemilihan kepala daerah di kabupaten Tobasa dan baru kali ini paling mengecewakan dan pengalaman Pilkada paling ‘brutal’, dimana telah terjadi persaingan tidak sehat dengan cara menghasut masyarakat pada saat proses verifikasi faktual lapangan,” kata Monang secara terang-terangan kepada wartawan menyebut bahwa kubu Poltak RO yang telah melakukan penghasutan tersebut. Hal ini diutarakannya kepada wartawan saat berkunjung ke Mapolres Tobasa guna menghadiri undangan Kapolres Tobasa terkait Pilkada damai, Selasa (18/8).

Mantan Bupati Tobasa itu menjelaskan, dirinya yang maju dari jalur perseorangan (Independen, red) mendapat kecurangan dari tim pesaingnya, dimana sejumlah masyarakat pendukungnya disusupi untuk menolak memberikan dukungan kepadanya. Seperti terjadi di kecamatan Silaen, Borbor, Nassau, Habinsaran dan bahkan hampir di seluruh kecamatan, banyak pendukungnya yang mengaku dihasut dan ditawarkan sejumlah uang oleh tim dari Balon Bupati Poltak Sitorus, yang dikenal dengan sebutan pasangan Poltak Ro,  untuk menolak memberikan dukungan saat tim verifikasi faktual KPU turun ke lapangan. “Ini kan tidak sehat namanya. Hal ini membuktikan bahwa dari awal masyarakat sudah diracuni,” katanya.

Parahnya lagi, lanjut Monang yang dikenal masyarakat Tobasa dengan sebutan pasangan MonangTa, tim penghasut tadi secara langsung mengajukan pertanyaan kepada masyarakat terkait formulir B-3, berupa form penolakan pemberian dukungan. Seharusnya yang berhak bertanya atas form B-3 tadi adalah petugas sah dari KPU, PPK atau PPS.

Atas dasar informasi tersebut, pihaknya mengaku sangat dirugikan. Untuk itu, Monang Sitorus menyampaikan permohonan kepada KPU Tobasa dan Panwas Tobasa untuk memperpanjangan jadwal verifikasi faktual di lapangan. “Dalam permohonan itu, kami minta perpanjangan waktu dua hari, agar semua pendukung terdata dengan baik,” paparnya.

Ditanya tindakan yang akan dilakukan atas dugaan kecurangan tersebut, dia menyebut pihaknya akan membuat pengaduan ke Panwaslu Tobasa, KPU Tobasa, Polres Tobasa, dan juga ke KPK terkait dugaan pemberian suap. Pihaknya juga akan menghadirkan saksi-saksi kejadian itu, serta bukti formulir B-3 yang beredar di lapangan.

Ir Poltak Sitorus yang dikonfirmasi terkait pernyataan itu, usai bertemu dengan Kapolres Tobasa yang juga terkait pembahasan Pilkada damai, secara tegas menyangkal tuduhan penghasutan dan suap tersebut. Ia memastikan bahwa hal itu tidak pernah dilakukannya, apalagi menyuruh orang atau tim pemenangannya untuk menghasut dan memberikan sejumlah uang.

“Saya kira tidak ada itu. Mengapa kita harus hasut masyarakat. Kita percaya bahwa Tuhan yang memilih pemimpin di Tobasa ini. Jadi untuk apa kita hasut orang. Jangan dibilang menghasut, ini bisa menimbulkan kekacauan di tengah masyarakat,” katanya.

Disinggung terkait money politics, dia menyebut hal itu tidak akan pernah dia lakukan. “Tentang money politics itu sama saja menjual masyarakat, belajarlah dari 10 tahun lalu. Jangan gara-gara 100 ribu, tiga ratus ribu kita jual masyarakat. Janganlah kita lakukan money politics. Jika hal itu dilakukan, maka tidak akan ada bedanya dengan tahun-tahun sebelumnya,” tandasnya.

Secara terpisah, Ketua KPU Tobasa, Rinto P Hutapea, yang ditanyai terkait permohonan perpanjangan waktu verifikasi faktual oleh kubu Monang Sitorus, berkomentar bahwa yang menentukan atau membuat tahapan jadwal Pilkada adalah KPU Pusat sehingga hanya KPU Pusat yang bisa merubah jadwal tahapan tersebut. ”Itu bukan wewenang KPU Tobasa, karena sudah ada aturan jadwal Pilkada yang telah ditetapkan KPU Pusat, dan hanya KPU Pusat yang bisa merubah jadawal dimaksud,” ujarnya.

Disinggung hasil verifikasi faktual berkas dukungan pasangan Balon MonangTa, Rinto mengatakan hingga saat ini pihaknya belum bisa mempublikasian perhitungan jumlah suara dukungan tersebut. “Sekarang belum bisa kita hitung, jadwalnya tanggal 20-21 nanti,” tandasnya.

Seperti diketahui, untuk jalur perseorangan berdasarkan PKPU Nomor 12 Tahun 2015, syarat dukungan minimal sebanyak 20.498 pendukung. Pasangan Monang Sitorus-Sagita Hutahaean (MonangTa) yang maju dari jalur independen, telah mengajukan sebanyak 25.580 pendukung, Jumat (7/8) lalu. Setelah penyerahan berkas dukungan tersebut, KPU Tobasa melakukan verfikasi ke lapangan yang masih berlangsung hingga saat ini. Rumor yang berkembang, hingga saat ini pasangan MonangTa, sesuai hasil verifikasi faktual oleh KPU Tobasa, masih memperoleh 12.5000 dukungan. Jika MonangTa gagal dalam proses verifikasi faktual, maka perjalanan Poltak RO menuju kursi 1 semakin terbuka.(BR6/d)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru