Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 31 Maret 2026
Hakim PN Rantauprapat M Jazuri SH

Amanat Ketua MARI, Hakim Tidak Boleh Hanyut Dalam Opini Publik

- Selasa, 25 Agustus 2015 18:50 WIB
327 view
Amanat Ketua MARI, Hakim Tidak Boleh Hanyut Dalam Opini Publik
Rantauprapat (SIB)- Hakim PN Rantauprapat M Jazuri SH dalam perbincangannya pada SIB, kemarin terkait Hari Jadi Mahkamah Agung RI ke-70 mengatakan, sambut baik amanat Ketua MARI soal hakim tidak boleh hanyut dalam opini publik, walau opini publik dapat dipandang sebagai ungkapan rasa keadilan masyarakat. Namun tetap, putusan hakim berdasarkan hukum dan hati nurani serta keadilan.

Memang diakuinya, semuanya merupakan perwujudan ikhtiar tanpa henti, untuk mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik. Pada akhirnya, kepercayaan dan keyakinan publik terhadap lembaga peradilan tidak hanya datang  dari kualitas putusan, namun juga dari kualitas pelayanan yang diberikan lembaga peradilan seutuhnya, sejalan diamanatkan Ketua Mahkamah Agung itu.

Berkaitan amanat tertulis, Ketua Mahkamah Agung RI Prof DR M Hatta Ali SH MH pada Hari Jadi Mahkamah Agung RI ke-70  telah dibacakan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat Tumpal Sagala SH saat upacara peringati Hari Jadi Mahkamah Agung itu.  sangat mendorong  agar kinerja hakim objektif, mendijadikan hukum sebagai panglima.

Sehingga PN Rantauprapat dipimpin Tumpal Sagala SH MH dan Wakil Ketua Raden Aji Suryo SH MH serta Pansek Megawati Simbolon SH senantiasa terjalin kerja sama menjalankan tugas penuh tanggung-jawab. Hakim memiliki tugas mulia sekaligus beban moral, merefleksikan dan tanggung-jawab  diberikan negara kepada hakim untuk memutus perkara seadil-adilnya, sebutnya.

Tim Bagian Urusan Administrasi (BUA) Mahkamah Agung RI dari Jakarta, belum lama ini telah memantau keberadaan PN Rantauprapat, apakah layak atau tidak dinaikkan status dari kelas-II menjadi kelas-IB. Pada dasarnya, tim sangat objektif menilai 98 persen dapat ditingkatkan status PN Rantauprapat.

Bukan maksud menjunjung-tinggi berlebihan  keberadaan PN Rantauprapat selama ini, setelah dipimpin Tumpal Sagala SH MH dan Wakil Ketua Raden Aji Suryo SH MH serta Pansek Megawati Simbolon SH terjadi perubahan menuju kebaikan. Termasuk, ditata sedemikian rupa taman bunga dan kolam ikan, disertai  tempat  parkir tersusun rapi membuat pengunjung nyaman, timpalnya.

Amanat Ketua MARI tidak terlepas dari sejarah eksistensi lembaga peradilan Indonesia. Hari Jadi Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) ditetapkan  pada tanggal 19 Agustus berdasarkan Surat Keputusan MARI No.KMA/043/SSK/VIII/1999.

Hendaknya hari Jadi RI ke-70  yang diperingati di PN Rantauprapat, dapat menunaikan amanat Ketua RI Prof DR M Hatta Ali SH MH secara nyata. Karena kekuasaan kehakiman merdeka untuk menyelenggarakan peradilan, guna menegakkan hukum dan keadilan, ujar M Jazuri yang juga Ketua Majelis Hakim PN Rantauprapat. (R-4a/)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru