Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 31 Maret 2026

DPRD P Siantar Bahas RP-APBD 2015, Defisit Rp 65 Miliar

- Rabu, 26 Agustus 2015 16:12 WIB
331 view
  DPRD P Siantar Bahas RP-APBD 2015, Defisit Rp 65 Miliar
Pematangsiantar (SIB)- Rancangan perubahan APBD tahun 2015 defisit Rp 65.578.360.921,95 dipaparkan Wali Kota Pematangsiantar diwakili Sekda Drs Donver Panggabean MSi dalam nota pengantar keuangan RP-APBD tahun 2015 pada rapat paripurna DPRD dipimpin Eliakim Simanjuntak di Harungguan Jalan Adam Malik, Pematangsiantar, Selasa (25/8).

Beberapa perubahan angka-angka struktur RP-APBD tahun 2015 dijelaskan wali kota, belanja daerah semula Rp 1.007.49.201.131 bertambah Rp 13.614.371.757,35 menjadi Rp 1.020.663.572.888,35 sedangkan pendapatan daerah semula Rp 941.069.357.643 bertambah Rp 14.015.854.323,40 menjadi Rp 955.085.211.966,40.

Kondisi belanja tidak langsung semula Rp 679.945.823.702,81 berkurang Rp 27.905.195.194,65 menjadi Rp 652.040.628.508,16 sementara belanja langsung semula Rp 327.103.377.428,19 bertambah Rp 41.519.566.952 menjadi Rp 368.622.944.380,19.

Penerimaan pembiayaan daerah semula Rp 80.579.843.488 berkurang Rp 401.482.566,05 menjadi Rp 80.178.360.921,95 dan pengeluaran pembiayaan daerah tidak ada perubahan, semula Rp 14.600.000.000.

Dengan demikian, lanjut wali kota, RP-APBD tahun 2015 mengalami defisit Rp 65.578.360.921,95 yang dibiayai oleh pembiayaan daerah yang mengalami surplus sebesar Rp 65.578.360.922,95, sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenan Rp 0 (nihil).

Di bagian lain pengantar nota keuangan RP-APBD tahun 2015 dijelaskan wali kota ada perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, tidak tercapainya pendapatan daerah, sehingga perlu dilakukan penyesuaian berupa pergeseran anggaran antar unit organisasi, antarkegiatan dan antarjenis belanja.

Oleh karena itu Pemko Pematangsiantar di dalam menyusun RP-APBD tahun 2015 dalam pelaksanaannya tidak terlepas dari teknis penyusunan perubahan APBD meliputi (a) melakukan perubahan APBD harus dilandasi perubahan kebijakan umum APBD dan PPAS (Prioritas Plafon Anggaran Sementara) disepakati bersama pimpinan DPRD dan kepala daerah.

Menyesuaikan (b) skala prioritas dari usulan pengguna anggaran dan kemampuan jumlah rencana tambahan penerimaan untuk perubahan APBD, dapat meningkatkan efisiensi dan efektifitas penggunaan anggaran (c) mengakomodir kebutuhan kelancaran atas pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan. (C01/h)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru