Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 31 Maret 2026
Pendaftaran Balon Kepdes di Taput Berakhir

Ketua DPRD Taput Tegaskan Balon Kepdes Beristri 2 Tak Layak Diloloskan

- Rabu, 26 Agustus 2015 16:31 WIB
665 view
 Ketua DPRD Taput Tegaskan Balon Kepdes Beristri 2 Tak Layak Diloloskan
Ottoniyer Simanjuntak
Tarutung (SIB)- Ketua DPRD Tapanuli Utara  Ottoniyer Simanjuntak menegaskan, bakal calon (balon) kepala desa yang memiliki dua istri tidak layak diloloskan jadi calon peserta pemilihan kepala desa di Tapanuli Utara, apalagi yang bersangkutan tinggal bersama dengan istri keduanya karena hal tersebut sangat bertentangan dengan tatanan adat istiadat Batak.       

"Jika ada bakal calon Kepdes yang beristri dua itu tidak layak diloloskan, karena perilaku seperti itu sangat bertentangan dengan adat istiadat Batak khususnya di Tapanuli Utara. Meskipun dalam Peraturan Bupati Taput Nomor 18 Tahun 2015 tidak diatur masalah beristri dua, namun yang jelas selain bertentangan dengan adat istiadat juga bertentangan dengan salah satu tugas kepala desa," tegasnya, Selasa (25/8), saat mendengar adanya salah satu balon Kepdes yang beristri 2 di salah satu desa.

Ottoniyer  meminta panitia pemilihan kepala desa jika ada menemukan balon yang memiliki dua istri sudah bisa langsung mendiskualifikasi (menolak) dan tim seleksi diminta untuk tidak mengakomodir calon seperti itu. "Saya berharap agar tim seleksi tidak mengakomodir bakal calon yang beristri dua karena bertentangan dengan tatanan budaya Batak bahkan dari segi agama Kristen pun sangat bertentangan. Bagaimana pun bentuk kelengkapan berkas pendaftarannya, hal itu tidak benar lagi," katanya.   

Diharapkan, pemilihan kepala desa secara serentak di 179 desa di Tapanuli Utara tahun ini benar-benar mencari orang-orang yang berkualitas atau berkemampuan, sehingga kelak desa yang dipimpinnya dapat dimajukan atau disejahterakan. Kemudian figurnya benar-benar berperilaku yang baik salah satunya bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa atau benar-benar menjalankan ibadah agamanya.

Sesuai dengan Peraturan Bupati Taput Nomor 18/2015, jika balon yang mendaftar lebih dari 5 orang, maka akan diadakan seleksi oleh tim seleksi dari tingkat kabupaten. "Saya harap benar-benar selektiflah sehingga hasilnya baik untuk masyarakat," katanya. Pendaftaran balon Kepdes secara serentak telah berakhir 21 Agustus lalu. (E01/h)




SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru