Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 31 Maret 2026

Polisi Tangkap Tamu Warung Pemakai Narkoba

- Rabu, 26 Agustus 2015 16:48 WIB
321 view
 Polisi Tangkap Tamu Warung Pemakai Narkoba
Langkat (SIB)- Kepolisian Resor Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, menangkap tamu yang berada di kamar warung milik salah seorang warga Dusun Dua Halaban Kedai, Desa Halaban Kecamatan Besitang, berikut barang buktinya narkoba.

"Kita tangkap seorang pengunjung warung yang kedapatan mempergunakan narkoba," kata Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kabupaten Langkat AKP Ridwan, di Stabat, Senin (24/8).

Ridwan menjelaskan penangkapan itu terjadi, Minggu (23/8) sekitar pukul 19.00 Wib, dilakukan aparat polisi Besitang, dari dalam warung milik Alex, yang merupakan pengembangan dari informasi yang disampaikan masyarakat.

Tersangka yang ditangkap itu berinitial SI (30) seorang nelayan, warga Jalan Niyan Dusun 4 Kelurahan Pusung Baru Banda Sakti Lhoksumawe. Sementara seorang temannya melarikan diri bersama Along warga Aceh Tamiang, katanya.

Sementara itu polisi juga menangkap tersangka Kris (36) warga Pasar II Bukit I Securai Utara Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat, karena kedapatan sedang mengisap sabu di ruang tamu rumahnya, Minggu (23/8) pukul 00.15 WIB.

Dalam penangkapan tersebut, petugas juga menyita barang buktiĀ  bong dari botol yang berisi 3 pipet, pecahan pirek terdapat sisa sabu, dua mancis dan seplastik klip yang juga terdapat sisa sabu.

AKP Ridwan menjelaskan petugas menerima informasi dari warga yang resah terhadap pelaku yang kerap menggunakan narkoba di sekitar kawasan tersebut. Selanjutnya, petugas meluncur ke lokasi dimaksud dan melakukan penangkapan.

Saat hendak ditangkap pelaku sempat menyembunyikan bong di dalam kamar tidurnya dan kaca pirek juga dipijak tersangka hingga pecah. Namun ketika itu petugas menemukan sisa sabu dari pecahan kaca pirek. Sedang plastik klip ditemukan pada senta kamar mandi rumah tersangka.

Kedua tersangka ini dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara lima tahun, katanya. (Ant/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru